Penolakan Warnai Pemagaran Eks Pasar Tais

Kamis 05-01-2017,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Pasca memindahkan Pasar Tais ke Pasar Sembayat, Pemerintah Kabupaten Seluma melaksanakan pemagaran lahan Pasar Tais, agar tidak lagi digunakan untuk aktifitas jual beli. Namun, pemagaran lokasi eks Pasar Tais sekitar pukul 15.30 WIB, kemarin (4/1) diwarnai penolakan dari warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut dan pedagang yang menolak pindah ke Pasar Sembayat.

“Saya menolak dan tidak menghendaki penutupan dan pemagaran pasar ini. Mengingat pasar ini warisan dari kedua orang tua saya terdahulu,” tegas warga Lubuk Lintang, Amanudin(60) yang mengaku sebagai salah satu ahli waris pemilik lahan Pasar Tais mengajukan protesnya.

Menurut Amanudin, Indra Simit (55) dan Rosdiana memang penghibah lahan tersebut menjadi pasar sebagai ahli waris pemilik lahan Pasar Tais. Sebelumnya Dins Perdagangan  Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diperindagkop dan UKM) hanya mengundang mereka saja. Padahal masih terdapat ahli waris lainnya.

“Hanya satu sisi saja yang disampaikan untuk mengkosongkan eks Pasar Tais ini. Padahal di kawasan tersebut ada pihak ahli waris lainnya.” ujarnya. Penolakan pemagaran itu juga datang dari pedagang di kawasan Eks pasar Tais tersebut. Para pedagang itu mengharapkan Pasar Tais ini tetap beroperasi dan Pasar sembayat juga tetap dibuka.

“Kenapa hanya satu pasar saja. Padahal di kawasan ini banyak pedagang yang berjualan termasuk pembeli,” tegasnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, karena masih ada yang menolak pemagaran, namun lahan Pasar Tais yang sudah dibongkar tetap dipagar Satpol PP Seluma diback up oleh polisi dari Polres Seluma dan Kodim 0425 Seluma. Proses pemagaran lokasi Pasar Tais ini dihadiri oleh Wakapolres Seluma Kompol Frenky Leo AMd, Kasat Reskrim AKP Margopo, kemudian Sekda Seluma Irihadi SSos MSi, Kasat Pol PP Drs H Rusyikin, serta puluhan aparat gabungan.

Tim pemindahan pasar memagar lokasi pasar itu menggunakan kawat berduri, serta memasang pengumuman dilarang berjualan di lokasi Pasar Tais. Karena seluruh pedagang sudah harus berjualan di lokasi Pasar Sembayat.

“Silahkan kalau masih ada pedagang yang tidak mau menempati lokasi pasar yang baru di Kelurahan Sembayat, tetapi mereka juga dilarang berjualan di lokasi Pasar Tais. Karena lokasi ini sudah ditutup, serta sudah diambil alih oleh ahli waris pemilik lahan,” tegas Sekretaris Daerah Pemkab Seluma Irihadi MSi.

Menurutnya, pemindahan pasar ini dilakukan agar Kabupaten Seluma khususnya Kota Tais bisa lebih tertata. Apalagi Pasar Sembayat sudah lama dibangun, serta selama ini belum difungsikan. Lokasinya juga lebih bersih dan kondusif dibandingkan lokasi lama yang berdekatan dengan Mesjid Agung Baitul Falihin.

“Penolakan ini wajar saja mengingat sejumlah aspirasi mereka dan tuntutan untuk minta ganti rugi belum bisa sepakati dan ini merupakan sengketa ahli waris eks pasar,” tegasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait