Terpengaruh Video Porno

Senin 21-01-2013,14:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Tersangka kasus pemerkosaan terhadap -sebut saja- Bunga (13) warga Desa Pelabai Kecamatan Pelabai, Dw (16) yang merupakan pemuda putus sekolah warga Kecamatan Pelabai diganjar dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kabag Ops, AKP Ruri Roberto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Abdu Arbain didampingi Kanit PPA Brigpol Rahmi Darmitawati kemarin kepada wartawan.

\"Saat ini Dw telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka sendiri,\" jelas Abdu.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku kelakuannya tersebut hingga memperkosa Bunga akibat terpengaruh video porno yang sering ia tonton dari HP. \"Pengakuan tersangka, memang malam sebelumnya ia sempat menonton video porno dari HP temannya,\" kata Abdu.

Sebelumnya, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (14/1) lalu sekitar pukul 12.30 WIB setelah Dw meminta korban untuk menjual beras sebanyak 2 cupak dengan nilai Rp 20 ribu ke warung dekat rumahnya.

Setelah menjual beras, korban menemui pelaku untuk memberikan uangnya. Namun saat korban memberikan uang, pelaku menawarkan upah kepada korban dengan syarat korban harus ikut pelaku masuk ke dalam kamar rumahnya.

Kemudian korban yang masih polos ikut masuk kamar dan sampai dikamar pelaku langsung mendorong korban kekasur dan terjadilah aksi yang tidak seharusnya dilakukan mereka tersebut.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait