Lagi, Polisi Ciduk Penambang Ilegal

Senin 02-01-2017,11:30 WIB

MAJE, BE - Jajaran Polsek Maje Polres Kaur kembali berhasil menciduk pelaku kegiatan ilegal mining merusak lingkungan yang melakukan kegiatan pertambangan galian C tanpa izin atau ilegal di wilayah wisata pantai Wayhawang Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.  Pelaku yang diamankan adalah JA (43), warga Desa Suka Menanti, Sabtu (31/12).

“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti mobil bermuatan pasir sudah kita amankan di Polsek,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Maje Ipda Maulana STK, kemarin (1/1).

Dikatakan Kapolsek, pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di sekitar lokasi wisata pantai Wayhawang Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.  Penangkapan pelaku ini berawal dari anggota Polsek Maje mendapati laporan warga setempat, bahwa pelaku seringkali mengambil pasir di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.  Mendapati laporan itu, anggota Polsek Maje langsung bergegas menuju lokasi dan saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku saat sedang memasukan pasir ke dalam mobil Pick Up.  Dari tangan pelaku itu polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna biru dengan Nopol BD 9072 WZ, satu buah buah skop sebagai alat pengambil pasir dan satu bilah pisau.

“Nanti pelaku ini akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan juga pelaku selain di jerat tentang penambangan. Juga yang bersangkutan bisa dijerat UU tentang Sajam,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, selama ini penertiban aktivitas pertambangan pasir di wilayah objek wisata Maje banyak menemukan kendala.  Meski demikian, pihaknya tetap komitmen untuk menertibkan para pelaku tambang yang secara keseluruhan masih dinyatakan ilegal.

Kendati demikian, para pelaku tambang ilegal diakui Kapolsek cukup cerdik dalam menjalankan aktivitasnya. Karena, setiap akan dilakukan penertiban, tak jarang para penambang sudah banyak yang mengetahuinya terlebih dahulu.

“Memang susah juga kita tertibkan. Kadang-kadang mereka (penambang) suka kucing-kucingan dengan kita.  Intinya, polisi tidak ada yang terlibat dalam aktivitas itu, dan siapa pun yang tertangkap, akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus merayakan tahun baru dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Maje, dan pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait