KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kabag OPS, Kompol Nur Zaini Toha SIK mengatakan, peredaran tuak di BS saat ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan dirinya memperkirakan peredaran tuak di BS merupakan tertinggi di Provinsi Bengkulu.
“Dari pantauan kami, peredaran tuak di BS sudah sangat mengkhawatirkan, mungkin juga tertinggi di Provinsi Bengkulu,” katanya.
Menurutnya, hal itu diketahui dari hasil razia operasi pekat selama ini. Pasalnya anggotanya sering mengamankan tuak dalam jumlah ratusan liter. Bahkan sering mengamankan para remaja sedang pesta tuak. Tidak hanya itu, ada remaja yang melakukan kriminalitas setelah minum tuak.
“Contohnya 7 remaja memeras toke sawit dikedurang, pemuda bobol warung disudut lupis itu karena pengaruh tuak,” ujarnya.
Nur Zaini membeberkan, dari hasil pantauan pihaknya, saat ini tuak masuk di BS dua hari dalam satu minggu yakni setiap rabu malam dan Sabtu malam. Setiap masuk ke BS ada 4 mobil dalam setiap mobil berisi 10 derigen dengan setiap derigen ada 30 liter. Sehingga jika setiap mobil ada 300 liter tuak, maka dalam semalam sebanyak 1200 liter tuak masuk ke BS. Sehingga setiap minggu ada 2400 liter tuak masuk ke BS. Tuak-tuak ini dipasok dari Pagar Alam dan paling banyak dipasok dari Seluma.
“Jika satu orang menghabiskan setengah liter tuak untuk mabuk, maka malam itu ada 2400 orang di BS yang mabuk tuak. Jika dari jumlah tersebut ada 400 orang yang pakai motor, maka malam itu ada 400 motor yang kebut-kebutan bahkan suaranya meraung-raung dijalan raya yang meresahkan warga,” urai Nur Zaini.
Dengan kondisi ini, Nur Zaini mengharapkan Pemda BS dapat segera membuat perda khusus larangan peredaran tuak di BS. Sehingga bagi pengedar dan peminumnya dapat diproses hukum.
“Perda yang ada selama ini belum mengatur sanksi tuak, semoga ke depan Pemda BS bisa membuat perda khusus tuak, agar generasi teler di kemudian hari di BS tidak terjadi,” harap Nur Zaini.
Sementara itu, Kabag hukum Sekretariat Pemda BS, Hendry Donan SH mengakui jika selama ini belum ada perda khusus tuak. Sebab yang ada hanya perda minuman keras (miras). Namun ke depan dirinya memastikan akan membuat perda tuak. Bahkan usulan rancangan perda (raperda) tuak ini sudah disampaikan ke DPRD BS untuk segera dibahas dan disahkan menjadi perda pada tahun 2017.
“Saat ini kami sudah mengajukan raperda khusus tuak ke DPRD BS, tidak hanya itu, kami juga mengusulkan raperda larangan peredaran lem aion dan komix sembarangan, sehingga nanti, penjual dan pemabuk tuak, komix dan aibon, jika perda sudah disahkan bisa diproses hukum,” terang Hendry Donan. (369)