2017, Mobnas Gunakan Nopol Baru

Kamis 29-12-2016,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkulu Ekspress - Seperti yang disampaikan Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu terkait dengan penataan ulang nomor polisi kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana penggunaan nomor polisi baru bagi kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong akan mulai berlaku pada awal tahun 2017.

Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Safuan SSos MSi, melalui Kapala Bidang Aset, Dodi Isgianto penerapan nomor polisi baru bagi kendaraan dinas roda empat tersebut setelah keluarnya Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentang penomoran kendaraan dinas operasional roda empat pejabat sipil di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Penggunaan nomor polisi baru ini baik untuk pejabat instansi vertikal maupun otonom,\" jelas Dodi.

Dimana menurut Dodi bagi dinas instansi vertikal penomoran yang diatur hanya untuk pejabat eselon II saja. Sedangkan untuk pejabat Kabupaten Rejang Lebong yang diatur hingga pejabat eselon III. Pejabat eselon III ini hanya untuk camat serta sejumlah Kepala Bagian di Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk pejabat eselon III penggunaan nomor polisi juga diatur namun hanya untuk camat dan Kabag yang ada disekretariat Pemkab Rejang Lebong saja,\" tambah Dodi.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan, penerapan nomor polisi baru untuk kendaraan dinas ini selain berdasarkan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga untuk menyesuaikan dengan nomenkaltur SKPD baru yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.  \"Yang kita ubah hanya nomor polisinya saja, kalau untuk kendaraanya masih yang lama,\" jelas Dodi.

Dijelaskan Dodi, dalam penggunaan nomor polisi baru pada mobil dinas di Kabupaten Rejang Lebong ini terdapat sejumlah perubahan khususnya untuk kendaraan dengan nomor polisi BD 2 K. Dimana selama ini BD 2 K digunakan oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, namun sejak keluarnya Perbup tersebut, ke depanya nomor polisi BD 2 K akan digunakan untuk Wakil Bupati Rejang Lebong.

Sedangkan untuk Ketua DPRD Rejang Lebong akan menggunakan nomor polisi BD 3 K. Kemudian nomor polisi BD 4 K akan digunakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, selanjutnya BD 5 K akan digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong. Sedangkan Sekda Kabupaten Rejang Lebong masih menggunakan BD 6 K begitu juga Wakil Ketua I dan Waki Ketua II DPRD Rejang Lebong juga masih menggunakan nomor polisi BD 7 K dan BD 8 K.

\"Selain itu, kedepannya seluruh Kepala SKPD, Camat dan Kabag di sekretariat Pemkab Rejang Lebong akan menggunakan nomor polisi 2 angka, karena memang selama ini sudah banyak Kepala SKPD yang menggunakan nomor polisi 4 angka,\" akhir Dodi. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait