Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lebong Sumiati SP menyampaikan, \'\'Ada sekitar 2 hektar sawah tidak memiliki RDKK dari poktan.\'\'
Padahal bagi petani pangan dan sawah untuk mendapat pupuk Subsidi, telah diatur sedemikian petunjuknya, diantaranya melalui wadah kelompok. Dengan wadah Kelompok ini, selanjutnya disusun RDKK sesuai dengan kebutuhan pupuk masing-masing anggota kelompok. Adapun RDKK yang disusun sesuai dengan luas baku lahan.
Maka dari itu, penyaluran pupuk Subsidi ini disebar sesuai dengan kebutuhan dan luas lahan masing-masing anggota kelompok.
Selain itu dikatakan Sumiati, ada batasan maksimal mengenai penerima dan penggunaan Pupuk Subsidi, yakni untuk luas lahan diatas 2 hektar tidak diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi. Jika kedapatan ada oknum tertentu atau pemodal yang memiliki luas lahan diatas 2 hektar atau PNS yang tidak tergabung dalam poktan serta tidak menyusun RDKK menerima pupuk subsidi, tinggal tugas penegak hukum mengungkap dan memecahkan permasalahan tersebut.
\"Kita harapkan di Lebong ini tidak terjadi penyimpangan penggunaan Pupuk Subsidi yang dapat mengakibatkan tidak terserapnya pupuk Subsidi secara merata. Karena jika tidak terserapnya pupuk Subsidi secara merata, akan berpengaruh pada pengurangan Kuota ditahun selanjutnya,\" demikian Sumiati.(777)