Pelaku Cabul Dibekuk

Rabu 07-12-2016,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Ra (30),  pemuda yang dilaporkan mencabuli anak dibawah umur  Kuncup (14)-bukan nama sebenarnya-  beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kepahiang. Pelaku dibekuk setelah satu minggu bersembunyi di kawasan perkebunannya di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.  Tersangka dibekuk, pada Selasa (6/12) oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satresrim Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS SH SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Indra Pramewara SIK melalui KBO, Ipda  Heri Kurniadi menjelaskan, tim gabungan opsnal dibantu unit PPA  telah membekuk RA  saat mendapatkan laporan pelaku ke luar dari persembunyian dan kembali ke rumahnya.

\"Pelaku dibekuk atas  laporan polisi LP/ B. 878/XII/ 2016   tertanggal 1 Desember 2016  atas tuduhan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,\" tegas Heri, kemarin.

Dikatakan Heri, setelah berhasil merenggut kesucian korbannya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun warga. Pelaku berhasil diajak keluar, setelah polisi melakukan pemancingan melalui korban. \"Setelah memastikan bila pelaku berada di  kediamannya, anggota langsung bergerak ke lokasi dan  mengamankannya,\" sebut Heri.

Minggu (30/11), seorang gadis remaja Kuncup (14) warga Kacamatan Kepahiang melapor ke Unit PPA Polres Kepahiang telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku Ra.

Menurut korban dalam laporannya, kesuciannya direnggut  setelah korban diminta mendatangi kediaman pelaku di Desa Tebat Monok. Kemudian korban diberikan minum hingga korban setengah sadar. Keadaan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban. Hubungan layaknya suami istri dilakukan pelaku saat korban dalam kondisi teler, akibat menyantap minum yang diberikan pelaku  diduga pelaku mencampuri minuman korban dengan obat-obatan hingga korban mengalami teler. Tak menerima kehormatannya direnggut begitu saja, korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait