BENTENG, BE - Upaya bakal calon (Balon) Bupati Benteng, Ir Hendry Koestomo untuk menjadi calon bupati akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Senin (5/12) besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Dodi Herwansyah SPd MM mengatakan, sebelumnya kedua belah pihak telah mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Baik saksi dari KPU selaku termohon maupun saksi dari Hendri selaku pemohon.
\"Kamis (1/12), sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon dan tergugat sudah digelar di PTTUN Medan. Sesuai jadwal, sidang terakhir atau putusan akan dilakukan pada hari Senin mendatang. Diterima atau tidak, itu adalah keputusan majelis hakim,\" jelas Dodi, kemarin.
Menurut Dodi, dalam persidangan sebelumnya pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi yang berasal dari Pantia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung dan PPS dari Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta sebenarnya yakni seluruh proses verifikasi faktual (vertual) dukungan terhadap Hendri telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur. Tidak seperti apa yang disampaikan penggugat.
\"Kami sudah menghadirkan dua orang saksi yang menguatkan dan menyatakan bahwa kami sudah melakukan hal yang benar,\" tambah Dodi.
Diketahui, dalam gugatan yang disampaikan, pihak Hendri menyatakan bahwa KPU Benteng melalui PPS tidak melakukan vertual terhadap dukungannya hingga mengakibatkan ia dan pasangannya Arbain Awaludin tidak memenuhi syarat (TMS).
Tak terima dengan keputusan KPU tersebut, Hendri akhirnya melayangkan gugatan sengketa ke Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, namun kandas.
\"Semua yang dituduhkan oleh pemohon sudah terjawab, vertual telah kami lakukan secara benar,\" demikian Dodi.
Selain Hendri, upaya dua balonkada yang melayangkan gugatan ke PTTUN Medan juga tak membuahkan hasil lantaran ditolak oleh mejelis hakim. Baik gugatan Arsyad Hamzah SE dan gugatan Medi Hasferi. (135)