Menurut Edwar, dalam KUA-PPAS yang sudah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPRD Kebupaten Kepahiang adalah belanja daerah sebesar Rp 746.335.656.304,29, dengan rincian belanja langsung Rp 342.683.483.690,50 dan belanja tidak langsung Rp. 403.652.172.613,79.
\"Namun dalam pengatar nota Keuangan Rencana APBD 2017, belanja daerah berubah menjadi Rp. 734.835.656.682,26, dengan rincian belanja langsung Rp 331.183.484.069,00, dan belanja tindak langsung Rp. 403.652.172.613,26. Artinya terdapat penguruangan pada pada belanja langsung sebesar Rp. 11.499.999.622,03,\" sampai Edwar.
Atas ketidak sinkronan tersebut Fraksi FKD berkesimpulan belum dapat menerima nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2017 untuk dibahas.
\"Jadi Kami belum bisa menerima, harus diperbaiki dulu nota pengantar RAPBD tahun 2017 tersebut sehingga singkron denga KUA PPAS Tahun anggaran 2017,\" kata Edwar
Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM sebelumnya dikonfirmasi terkait ketidak sinkronan nilai nota pengantar RAPBD tahun 2017 dengan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. \"Nanti akan kita cek lagi ya,\" singkat Bupati. (320)