Syamsul Yahemi Dituntut 3,5 Tahun

Rabu 23-11-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menuntut mantan Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda), Syamsul Yahemi SH  dengan 3, 5 tahun  penjara. Kemudian denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan  Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (21/11). Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH dikonfirmasi via ponsel usai persidangan menyatakan, dalam persidangan terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh terdakwa dalam pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah di Desa Muara Langkap Bermani Ilir. \"Kita sangat yakin dengan dakwaan, serta dalam persidangan terbukti adanya tindak pidana,\" ujar Arief. Dalam persidangan yang dipimpin Dr Jonner Manik SH di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu  terdakwa  terbukti secara sah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 atahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam pengadaan lahan TPA sampah di desa Muara Langkap telah menyebabkan kerugian negara,\" kata Arief. Menurut Arief, dimana kerugian negara itu berdasarkan audit BPKP Provinsi Bengkulu senilai Rp 688.750.000. Terdakwa sendiri dalam pengadaan lahan tersebut, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). \"Sehingga diyakini telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.\" singkat Arief. Lebih jauh dikatakannya, persidangan selanjutnya dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa. Setelah itu barulah pembacaan putusan. \"Yang jelas tuntutan sudah kita bacakan, jadi kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim saja lagi terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,\" demikian Arief. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait