Pemkot Terkesan Diintervensi Investor

Minggu 20-01-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE - Alotnya pembahasan revisi Memorandum of Understanding (MoU) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall dengan Pemerintah Kota Bengkulu menimbulkan tanggapan miring dari sejumlah pihak. Seperti yang disampaikan anggota DPRD Kota Bengkulu, yang menilai Pemkot terkesan diintervensi oleh investor. Hal ini dikarenakan Pemkot terlihat tak bernyali untuk bertindak tegas dalam merevisi MoU yang hanya menguntungkan pihak investor PTM dan Mega Mall itu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH menilai tidak kunjung tuntasnya revisi MoU PTM dan Mega Mall hingga saat ini menimbulkan kesan bahwa Pemkot hanya tunduk dan patuh kepada keinginan investor.

“Kita sudah meminta MoU itu segera direvisi sejak beberapa taun lalu, tapi sampai sekarang tak kunjung tuntas. Dan ini muncul kesan bahwa Pemkot telah diperalat investor,” ujar Suimi dengan nada kesal.

Ia mengungkapkan, Jika memang pihak Pemda Kota Bengkulu merasa tidak sanggup dalam menuntaskan revisi MoU PTM dan Mega Mall itu. Ia pun menyarankan agar diselesaikan melalui jalur hukum. Karena dalam MoU itu disebutkan bahwa apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. “Ya kalau memang tidak mampu, ada baiknya Pemkot mengambil jalan tengah dengan membawa kasus itu ke ranah hukum saja,\" sampainya.

Lanjut Suimi, belum dituntasnya revisi MoU PTM-Mega Mall tersebut Sangat berpengaruh dengan tidak pernah tercapainya target PAD kota Bengkulu. Karena PTM  dan Mega Mall sejak berdiri sama sekali menghasilkan PAD. Selain itu berdasarkan hasil perhitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilai investasi PT Tigadi Lestari untuk PTM dan Mega Mall hanya Rp 27 miliar bukan Rp 92 miliar, namun pihak investor tetap ngotot bahwa investasi mereka sebesar Rp 92 miliar. “Kita sebagai Dewan akan terus mengawasi persoalan ini sampai tuntas,”tandasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait