JPU Yakini Ketua DPRD Rejang Lebong Dalang Penggelapan Raskin

Jumat 18-11-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kali ini yang menjadi terdakwa merupakan Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar SH, otak dalam kasus penggelapan atau penjualan beras bagi rakyat miskin (raskin) di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini.

Akibat 18 ton raskin digelapkan Abu, negara diduga dirugikan sebesar Rp 132 juta. \"Ini niat terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga kita memberikan 4 pasal sekaligus terhadap terdakwa Abu Bakar,\" terang JPU, Abdul Rahman SH kemarin (17/11).

Dalam perbuatan terdakwa tersebut, turut dibantu oleh Helmi Saputra selaku kaki tangan terdakwa yang diberi tugas untuk mencari mobil truck untuk membawa sekitar 18 ton beras raskin dari Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ke daerah Lubuk Linggau.

\"Ini kita peroleh berdasarkan hasil percakapan terdakwa dengan Helmi Saputra melalui via telepon dan terhadap saudara Candra mengenai harga sewa mobil,\" ucapnya.

Berdasarkan bukti-bukti rekaman terdakwa dengan Helmi Saputra dan Candra selaku supir truck, pihaknya sudah mempunyai bukti yang kuat kalau terdakwa merupakan dalang dan aktor dari penggelapan atau pencurian beras raskin sebanyak 18 ton lebih tersebut.

Apalagi terdakwa tidak mempunyai kewenangan masalah beras raskin dan bukan sebagai tim yang mengurus masalah beras raskin.

\"Kita juga akan menghadirkan saudara Helmi Saputra dan Candra nantinya pada persidangan yang mendatang,\" paparnya.

Dikatakan Abdul, terdakwa Abu Bakar sudah merencanakan hal tersebut secara matang dan baik, sehingga bisa berjalan mulus dan tidak menutup kemungkinan masih banyak aksi-aksi lain terdakwa dalam memperkaya diri sendiri itu, jika tidak keburu ditangkap.

\"Semuanya akan kita buka dan dengarkan pada persidangan selanjutnya, karena pada sidang mendengarkan keterangan saksi, akan banyak fakta yang terungkap nantinya,\" tambahnya.

Pada persidangan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Agung Pratama SH dan Ziko SH MH, terdakwa Abu Bakar tidak akan mengajukan esepsi atau keberatan mengenai surat dakwaan JPU karena pihaknya beranggapan surat dakwaan sudah benar dan tidak kabur.

\"Kita tidak akan mengajukan keberatan atau esepsi terhadap surat dakwaan karena semuanya sudah sesuai dan tidak ada yang kabur mengenai isi dakwaannya,\" jelas kuasa hukum terdakwa Abu Bakar.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa ketika agenda mendengarkan keterangan saksi nantinya, akan mengorek-ngorek secara lengkap dan jelas mengenai posisi serta peran terdakwa atau klainnya pada kasus itu nantinya.

\"Kita akan menggali itu semua dari keterangan saksi yang akan diagendakan pada Kamis pekan depan mendatang dan semoga kita menemukan jawaban yang kita inginkan,\" ujarnya.

Untuk persidangan Kamis pekan depan tanggal 24 November 2016, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 40 saksi yang sudah dipersiapkan pihaknya sebagai salah satu keterangan yang bisa membuktikan kalau terdakwa memang bersalah dan salah seorang saksi tersebut merupakan Camat Biduriang yang turut menyaksikan penandatanganan penyerahan beras raskin tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Dr Jonner Manik SH MH, Suryana SH MH dan Agusalim SH MH sebagai hakim anggota akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis depan tanggal 24 November 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait