Gembong Curanmor Didor

Kamis 17-11-2016,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SUKARAJA, Bengkulu Ekspress - Gembong kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di Kecamatan Sukaraja akhirnya tumbang. Didor (ditembak) oleh polisi untuk melumpuhkannya, karena berupaya kabur saat akan diringkus. Tersangka Ka (32) warga Kota Bengkulu ini tumbang setelah terkena timah panas anggota Polsek Sukaraja.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK didampingi Kabag Ops Kompol Sugeng Hari SH MH membenarkan mengenai penangkapan tersebut. \"Selama ini tersangka sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukaraja. Dia diuga terlibat di beberapa TKP, serta mencuri sepeda motor milik masyarakat di Kecamatan Sukaraja.\'\' katanya.

Data berhasil dihimpun, jika tersangka ditangkap Selasa (15/11) sore sekitar pukul 17.15 saat sedang nongkrong di salah satu kedai tuak. Saat itu tersangka sedang asik nongkrong, kemudian mengetahui anggota Polsek Sukaraja datang. Tersangka bermaksud untuk kabur. Kemudian diberikan tembakan peringatan, namun tersangka tetap berlari. Hingga akhirnya salah seorang anggota melumpuhkan tersangka dan mengenai kaki sebelah kanan dekat pergelangan. Tersangka kemudian tersungkur dan langsung dibekuk. Setelah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sukaraja untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan.

“Tersangka sudah dilumpuhkan anggota Polsek Sukaraja, sekarang sudah mendekam di Sel. Saat ini kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lainnya,” ujar Kabag Ops.

Dijelaskan, tersangka Ka diduga terlibat kasus pencurian di 7 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni kasus curanmor di Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan pada pada 18 Maret 2016. Satu unit sepeda motor Honda Revo BD. 5846 PL dijual ke Tanjung Sakti Pagar Alam,  sedangkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih merah diamankan di Polsek sukaraja. Kemudian di Desa Sakaian Kecamatan Lubuk Sandi pada Juli 2016 berupa satu unit motor jenis Honda Revo Fit warna hitam dan BB dijual ke Tanjung Sakti Pagar Alam. Selanjutnya di Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan satu unit sepeda motor Revo Absolut warna hitam BD. 3112 PH dan dijual ke Tanjung Sakti Pagar Alam. Kemudian di Desa Dermayu kecamatan Air Periukan satu unit sepeda motor Yamaha Vega. R warna putih BD. 4854 PM di jual ke Tanjung Sakti Pagar Alam. Selanjutnya di Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi satu unit sepeda motor Honda Revo Fit di jual ke Tanjung Sakti Pagar Alam. Terakhir di Desa Sakaian Kecamatan Lubuk Sandi satu unit sepeda motor Revo Fit di jual ke Tanjung Sakti Pagar Alam.

“Tersangka terlibat di 7 TKP yang berbeda atas kasus pencurian sepeda motor ini,” pungkas Kabag Ops.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait