Anggota DPRD Benteng Ramai-ramai Ajukan Cuti

Kamis 17-11-2016,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Baru 3 Orang Disetujui

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Sedikitnya 3 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng sudah mendapatkan izin cuti dari Ketua DPRD Benteng, Tarmizi. Hanya saja Tarmizi enggan menyebutkan ketiga wakil rakyat yang mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng itu.

\"Sejauh ini ada tiga orang yang izin cutinya dikeluarkan. Nanti dijelaskan nama-namanya,\" elak Tarmizi.

Disampaikan Tarmizi, sejauh ini lebih dari sebagian anggota DPRD Benteng telah mengajukan surat cuti untuk berkampanye. Hanya saja, tidak langsung memberikan keputusan, ia mengaku akan memanggil para dewan tersebut untuk melakukan pembahasan secara bersama.

Pasalnya, selama izin cuti berlangsung, dewan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU), yakni melepas seluruh fasilitas yang melekat kepada dirinya selaku anggota DPRD Benteng.

Selain itu, memperjelas prosedur dan teknis cuti kampanye, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada KPU, Panitia Pengawas Pemihihan Umum (Panawaslu) serta Badan Pengawasn pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu agar cuti kampanye yang dilakukan oleh dewan tidak melanggar aturan.

\"Sudah banyak yang ajukan cuti, ada sekitar 15 orang. Akan tetapi, kami masih mempertimbangkannya, sebab selama cuti, kegiatan dewan diluar tanggungan negara. Kami khawatir  akan menimbulkan permasalahan baru juga dewan cuti terlalu lama sebab akan membuat pekerjaan di lembaga dewan tidak dilakukan,\" tambahnya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah dirinya selaku Ketua DPRD Benteng juga akan memanfaatkan cuti kampanye? Tarmizi juga belum bisa memastikan.

\"Saya akan pelajari lagi, apakah saya akan cuti atau tidak. Saya akan koordinasi dulu ke pimpinan partai, Panwaslu dan KPU,\" tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST menegaskan, sesuai denga aturan, surat izin cuti tersebut sudah harus disampaikan ke KPU Kabupaten Benteng paling lambat 3 (tiga) hari jelang pelaksanaan kampanye dilakukan. Penerbitan izin pun dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing pimpinan. Dimana setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapatkan izin cuti dari ketua DPRD ataupun ketua fraksi. Sedangkan terkhusus bagi Ketua DPRD kabupaten harus mendapatkan izin dari Ketua DPRD tingkat Provinsi.

\"Sejauh ini KPU belum menerima tembusan surat cuti dari DPRD Benteng,\" jelas Asmara.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait