Janner dan Toton Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat 11-11-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Sidang Suap OTT KPK

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang perkara suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 5 orang terdakwa, yaitu Janner Purba, Toton, Badaruddin alias Billy, Edi Santoni dan Safri Syafei.

Mengingat sidang kemarin merupakan pembacaan tuntutan oleh JPU dari KPK, majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta 5 terdakwa dihadirkan secara bersamaan.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Feby Dwiyandospendy mengatakan, setelah mendengarkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan telah mendengarkan pendapat para ahli juga, serta adanya alat-alat bukti yang sudah lengkap baik duit, isi percakapan ataupun lainnya, maka pihaknya menyakini bahwa kelima terdakwa memang telah terbukti sah baik secara hukum maupun fakta persidangan, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 12 hurup c, Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

\"Setelah kita pelajari dan sidangkan sebelumnya, kita berkeyakinan ke 5 terdakwa memang terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi,\" ucapnya.

Berdasarkan hal tersebutlah, pihaknya menuntut ke 5 terdakwa dengan tuntutan penjara yang berbeda-beda sesuai peran serta keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut dan berdasarkan perbuatan terdakwa yaitu Janner Purba dan Toton dituntut 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan Badaruddin Basyin alias Billy dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan penjara dan untuk Edi Santoni serta Safri Safei selaku pemberi uang, dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.

\"Kita menjerat kelima terdakwa dengan pasal yang sama yaitu pasal 12 hurup c Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,\" paparnya.

Ia menjelaskan, kelima terdakwa dituntut berbeda-beda hal itu sesuai dengan peran dan tugas mereka dalam perkara itu. Khusus Janner Purba dan Toton, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara karena kedua terdakwa merupakan hakim yang seharusnya memberi contoh yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi bukan malahan menjadi pelaku dalam hal tersebut.

\"Kita memberikan tuntutan penjara selama itu, agar memberi efek jera bagi hakim-hakim lainnya atau pejabat negara lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama yang menciderai hukum dan keadilan,\" ucap Feby.

Selain itu, ia mengatakan, untuk terdakwa Badaruddin alias Billy kenapa diberikan tuntutan penjara yang cukup lama juga, hal itu dikarena terdakwa Badaruddin mempunyai peran penting dalam kasus tersebut sebagai perentara meskipun dalam hal ini terdakwa Badaruddin alias billy hanya memperoleh uang sebesar Rp 10 juta.

\"Meskipun ia memperoleh hanya Rp 10 juta tapi perannya sangat vital sebagai perentara penerima uang dan hal itu juga sangat menghancurkan sistem peradilan, tidak sewajarnya hukum dan peradilan dijual beli seperti itu,\" ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, JPU KPK juga menyampaikan beberapa hal yang membuat pihaknya hanya menuntut terdakwa dengan penjara selama itu karena terdakwa baik Janner Purba, Toton dan Badaruddin alias Billy, Edi Santoni dan Safri Syafei telah mengakui perbuatanya bahwa memang ada niat dan keinginan untuk melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan itu dilakukan secara sadar.

\"Jika kita mau, kita bisa menuntut lebih tinggi lagi, tetapi karena faktor yang kita anggap meringankan terdakwa juga ada, jadi kita putuskan hanya segitu tuntutan untuk ke 5 terdakwa tersebut,\" bebernya.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK, para kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi satu minggu kedepan. Mereka menganggap tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berat tidak sesuai dengan apa yang kliennya lakukan.

\"Kita akan mengajukan pledoi, kita meminta waktu 1 minggu untuk mempersiapkannya dan pada pembelaan kita nantinya akan kita sampaikan hal-hal yang bisa meringankan klain kita nantinya yaitu terdakwa Toton,\" ujar Hamsir SH, selaku kuasa hukum Toton. Hal yang sama disampaikan Zainal Arifin SH selaku penasehat hukum Badaruddin alias Billy, serta Badrun Munir selaku pengacara Edi Santoni dan Safri Safei.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Pramudwiyanto SH MH, Jonner Manik SH MH serta Rahmat SH sebagai hakim anggota dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 13.00 WIB, Agenda sidang akan kembali dilanjutkan Kamis depan tanggal 17 November 2016.

Untuk diketahui, kasus suap menyuap ini terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu. Perkara korupsi ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr M Yunus (RSMY), yang diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam persidangan terdakwa Edi dan Safri, pengadilan menunjuk tiga hakim yakni Janner, Toton dan Siti Insirah. Namun, hanya dua hakim yang mulai ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam OTT di lima lokasi di Bengkulu, itu KPK mengamankan uang tunai Rp 650 juta.(529)

Tags :
Kategori :

Terkait