Saksi Medi-Arbain Cabut Kesaksian

Senin 07-11-2016,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Berikan Keterangan Palsu

TALANG EMPAT, BE - Sidang sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan bakal calon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Medi Hasferi-Arbain Awaludin, tanpaknya akan sulit dikabulkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Betapa tidak, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, Samiul (60), warga Desa Kelindang Atas, Kecamatan Merigi Kelindang, secara mengejutkan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng dan menegaskan bahwa dirinya mencabut kesaksian, Minggu (6/11) kemarin. Samiul mengaku bahwa kesaksiannya yang mengatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Penia Pemungutan Suara (PPS) saat proses verifikasi faktual (vertual) tahap II adalah tidak benar. Iapun mengaku bahwa PPS yang berada di desanya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 sesuai aturan. \"Saya datang ke KPU untuk mengantarkan surat pernyataan bahwa kesaksian yang saya sampaikan saat sidang sengketa Pilkada Rabu (2/11) lalu itu tidak benar,\" kata Samiul. Lebih lanjut dijelaskannya, sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah lain yang akan diambil. Meski begitu, ia mengaku bahwa kesaksian yang disampaikannya terjadi atas ketidakpamahan dirinya tentang pesta demokrasi pilkada. Menyadari hal itulah, tim dari Pasbalon Medi-Arbain diduga melakukan tipu daya dan memanfaatkan dirinya untuk memberikan keterangan palsu. \"Saya tak tahu, saya hanya diminta untuk mendatangi kediaman Medi Hasferi sebelum pelaksanaan sidang sengketa. Saat itulah dia meminta saya untuk menjawab \"tidak\" setiap pertanyaan yang diajukan Panwaslu selaku pimpinan sidang sengketa,\" ungkapnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis dan Data, Supirman SAg MH tak menampik kedatangan Samiul kemarin. Menurut Supirman, surat pernyataan yang disampaikan oleh Samiul akan menjadi salah satu alat bukti KPU untuk membantah tudingan pasbalon Medi-Arbain terkait penyelenggaraan vertual yang menyimpang. \"Dengan surat pernyataan ini, secara otomatis kesaksian saksi yang didatangkan oleh Medi-Arbain terbantahkan dengan sendirinya. Surat ini akan kita sampaikan ke Panwas dan menegaskan bahwa apa yang disangka-kan oleh Medi-Arbain itu tidak benar,\" tegas Supirman. Data terhimpun BE, sejauh ini Panwaslu tengah disibukan dengan tiga sidang sengketa pilkada, diantaranya dari bakal calon (balon) Bupati Benteng, Arsyad Hamzah SE yang tinggal menunggu keputusan. Selanjutnya, gugatan pasbalon Medi-Arbain dan Henry-Edi Fitrianto yang hingga saat ini juga masih berlangsung. \"Sesuai dengan aturan, Panwas akan mengeluarkan keputusan sidang sengketa pilkada 12 hari sejak berkas gugatan dinyatakan lengkap. Untuk gugatan Arsyad, keputusan akan dekeluarkan sebelum tanggal 10 November 2016 ini,\" kata Ketua Panwaslu Benteng, Haidir.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait