TAPD Diminta Surati SKPD

Selasa 01-11-2016,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta bergerak cepat menyurati SKPD terhadap penyusunan KUAP-PAS 2017. Mengingat batas waktu sudah sangat mepet, sehingga penyusunan KUA-PPAS harus dilaksanakan secara cepat agar dapat dilakukan pembahasan dengan DPRD  dan disahkan.

Hal tersebut terungkap oleh  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang, kemarin (31/10) saat menggelar rapat bersama dengan sejumlah SKPD dan Bagian Pemerintah Daerah Kepahiang. Rapat Banmus dipimpin langsung Ketua DPRD H Badarudin AMd, Waka I Andrian Defandra SE dan Waka II Syaparudin  S serta sejumlah Anggota DPRD Kepahiang di ruang Banggar. Waka I DPRD Aan,  sapaan Andrian Defandra  menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepahiang sudah disahkan dan disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif Pemkab Kepahiang. Namun sampai saat ini Perda masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Sehingga belum dapat dilaksanakan. Persoalan ini juga mengakibatkan pembahasan KUA-PPAS menjadi tertunda karena penyusunan belum dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan Perda OPD.

\"Setelah OPD ada Perbup (Peraturan Bupati) nanti TAPD segera menyurati SKPD agar merevisi penyusunan anggaran dalam KUA-PPAS 2017,\" kata Aan.

TAPD harus mengejar revisi KUA-PPAS 2017. Karena batas waktu di tahun 2016 tinggal dua bulan. Keterlambatan pembahasan KUA-PPAS TA 2017, lantaran adanya pembahasan Perda OPD terlebih dahulu. \"Bila Perbup sudah ada, TAPD kejar perubahan anggaran di KUA-PPAS agar dapat dilaksanakan pembahasan supaya pembahasan dan pengesahan dapat dilaksanakan,\" terang Aan.

Sementara itu, Anggota Banggar Edwar Samsi SIp MM kemarin menyampaikan, jika keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 bukan hanya terjadi di Kabupaten Kepahiang saja. Melainkan juga terjadi di beberapa daerah se-Indonesia. Hal itu lantaran adanya perubahan OPD sesuai dengan amanat UU.

\"Kerena ini juga terjadi diseluruh daerah se-Indonesia, artinya Kepahiang tidak perlu terburu-buru  melakukan pembahasan KUA-PPAS. Keterlambatan dikarenakan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sejalan dengan UU,\" tutup Edwar. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait