Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2017

Kamis 27-10-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Setelah batal dilaksanakan awal Oktober lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu pun sudah menjadwalkan pemutihan tersebut yang akan dilakukan pada awal tahun 2017 mendatang.

\"Pemutihan pejak kendaraan tetap akan kita lakukan. Mudah-mudahan awal tahun 2017 sudah terlaksana,\" ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE MM kepada BE, kemarin.

Dikatakannya, gagalnya rencana pemutihan pajak pada bulan Oktober ini dikarenakan sinkronisasi data kendaraan bermotor.

Dimana untuk uji petik data yang telah dikoordinasikan kepada pihak Ditlantas Polda Bengkulu bersama Dinspenda masih akan disesuaikan terlebih dahulu.

\"Koordinasi sudah kita lakukan, tinggal lagi konsulidasi data dan kita akan mematuhi aturan dari Mabes Polri,\" tambahnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku ialah jika lebih 7 tahun pajaknya tidak dibayarkan, maka surat-surat kendaraan tersebut sudah secara otomatis mati. Pendataan ini lah yang membuat lama. Karena tidak bisa dipungkiri, kendaraan mata pajak ini juga masih yang dioperasikan atau dijalankan oleh pemiliknya.

\"Semakin cepat uji pentiknya selesai dilakukan, akan semakin cepat pula pemutihan dilakukan,\" beber Heru.

Heru menjalaskan, untuk kendaraan umum yang telah mati pajak ada sekitar 800 unit ribu lebih dengan kerugian pajak mencapai Rp 6,7 miliar. Sementara untuk pajak kendaraan dinas mencapai sekitar Rp 6,3 miliar.

Menurutnya, tahap awal, pemutihan akan dilakukan untuk kendaraan dinas. Kemudian menyusul untuk kendaraan umum.

\"Kita dulukan kendaraan dinas. Selanjutnya untuk kendaran umum, dari 800 ribu tersebut minimal 400 ribu sudah bisa dilakukan pemutihan,\" jelasnya.

Sementara teknisnya pemutihan pajak ini pun tidak dilakukan sekaligus. Sebab, Dispenda yang berkerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu serta Jasa Raharja akan melihat daerah mana yang layak untuk dilakukan pemutihan terlebih dahulu. Setelah selesai, baru akan menyusul daerah lainnya.

\"Nanti akan dilihat daerah mana yang layak untuk didahulukan. Apakah kota atau kabupaten, yang jelas semua daerah harus kita lakukan pemutihan pajak kendaraan ini,\" tutup Heru. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait