Pelanggan Listrik Diputus Massal, Tunggakan Tembus Rp 41 Miliar

Rabu 26-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Bengkulu menindak tegas pelanggannya yang menunggak pembayaran listrik dengan melakukan pemutusan secara massal. Pemutusan dilakukan karena tunggakan hingga saat ini sudah mencapai Rp 41,3 miliar.

Sambungan yang diputus tersebut bukan hanya berlaku bagi pelanggaran yang sudah menunggak hingga 3 bulan, melainkan yang baru 1 bulan pun langsung diputus. Hanya saja sifatnya sementara dan kembali disambung bila pemilik rumah sudah membayar semua tunggakannya.

General Manager PT PLN (Persero) Area Sumatera Bagian Selatan yang meliputi Provinsi Bengkulu, Jambi dan Palembang, Budi Pangestu, mengatakan pemutusan ini dilakukan mengingat tunggakan pelanggan khususnya di Provinsi Bengkulu cukup tinggi. Sehingga tidak ada solusi lain agar pelanggan membayar tunggakannya, kecuali dengan pemutusan.

\"Kita melakukan pemutusan sementara aliran listrik ke rumah pelanggan yang menunggak, dimulai sekarang dan aliran listriknya akan disambung kembali setelah tunggakan atau kewajiban pelanggannya diselesaikan, tindakan ini diharapkan dapat mengingatkan pelanggan akan kewajibannya,” ungkap Budi Pangestu, kemarin.

Tunggakan terbesar terdapat di wilayah Rayon Nusa Indah, Kota Bengkulu mencapai 52 ribu pelanggan dengan tunggakan mencapai Rp 4,3 miliar.

Lebih lanjut Budi Pangestu mengatakan, PLN Area Sumbagsel sendiri masuk 3 besar tingginya angka pelanggan yang menunggak. “Pemutusan aliran listrik ke rumah pelanggan yang menunggak ini serentak dilakukan se-Provinsi Bengkulu yang melibatkan semua petugas di lapangan dan ini diprakarsai oleh Serikat Pegawai PLN Area Bengkulu, dan diharapkan dengan tindakan ini pelanggan dapat membayar tunggakannya,” beber Budi.

Selain melakukan pemutusan aliran listrik sementara, petugas juga memberikan arahan kepada pelanggan yang masih memiliki daya 900 VA untuk ditingkatkan ke 1.300 dan pelanggan tidak dibebankan biaya. Mengingat daya yang bersubsidi akan di dialihkan kepada hal-hal yang lebih tepat sasaran.

“Kepada seluruh pelanggan PLN di Provinsi Bengkulu diimbau agar membayar tagihannya setiap tanggal 20 perbulannya, jika lewat satu hari dari tanggal jatuh tempo maka pihak PLN berhak memutuskan aliran listrik ke rumah pelanggan yang menunggak,” pungkasnya.(cik12)

Tags :
Kategori :

Terkait