Ketua DPRD Rejang Lebong Ditahan

Selasa 25-10-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE- Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Polda Bengkulu kemudian melimpahkan berkas Ketua DPRD Rejang Lebong, AB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (24/10) sekira pukul 12.30 WIB.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pukul 17.45 WIB, AB keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu kemudian memasuki mobil tahanan yang sudah disiapkan. AB kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk ditahan sampai 20 hari kedepan.

\"Hari ini tersangka Ab kasus tindak pidana korupsi penyimpangan beras raskin resmi ditahan. Penahanannya berlaku dari hari ini sampai 20 hari kedepan,\" terang Kajati Bengkulu, Ali Mukartono SH MM melalui Aspidsus, Ahmad Darmansyah SH MH.

Tersangka AB didakwakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang RI Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) Junto Pasal 55 KUHPidana. Setelah menerima berkas tersangka dari penyidik Polda Bengkulu, Kejati sendiri langsung menyerahkan berkas AB ke Kejari Rejang Lebong mengingat tindak pidana yang dilakukan berada di wilayah hukum Kejari Rejang Lebong.

Penahanan dilakukan karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses cepat selesai dan secepatnya diselesaikan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Untuk jumlah jaksa yang menangani perkara AB belum ditetapkan, masih menunggu penetapan Kejari Rejang Lebong. \"Secepatnya jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu. Untuk JPU yang ada yang dari Kejati dan Kejari Rejang Lebong menunggu penunjukan yang dilakukan Kajari Rejang Lebong,\" imbuh Aspidsus.

Kuasa hukum tersangka, Usin Abdi SH mengatakan, penahanan yang dilakukan Kejati terhadap kliennya dimaknai sebagai proses pembuktian hukum. Ditahan atau tidak ditahan merupakan penilaian subjektif jaksa penyidik. Yang jelas kliennya sudah kooperatif mengikuti proses hukum sesuai aturan berlaku. Selanjutnya, Usin akan mengupayakan dengan menunjukkan materi di pengadilan nantinya. \"Jika kita ya tinggal menunjukkan substansi dan materi di Pengadilan nanti. Klien kita sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan meengikuti proses hukum,\" tutup Usin.

Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, AB menjali pemeriksaan di Polda Bengkulu.

AB yang tiba di Mapolda Bengkulu menggunakan baju batik hitam putih sekitar pukul 09.00 WIB kemarin bersama beberapa orang pengawalnya, langsung menuju ruangan Sub Dit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk kembali menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas pelimpahannya.

Pada saat didalam pemeriksaan, Ab beberapa kali keluar dari ruangan penyidik untuk masuk kekamar mandi karena dirinya masih dalam keadaan kurang sehat. Ketika bertemu awak media, Ab hanya menebarkan senyuman. Awalnya, AB akan dilimpahkan kepihak kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB karena pihak Kejaksaan meminta pelimpahannya soreh hari karena masih ada kegiatan.

Namun pihak penyidik meminta supaya secepatnya AB dilimpahkan, sehingga sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, Ab akhirnya dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Bengkulu. Pada saat akan menuju mobil, AB tidak melayani apa yang ditanyakan media.

Sementara Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Direskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM membenarkan jika AB berkasnya sudah P21 dari pagi hingga siang hari telah ada di Mapolda Bengkulu dan selanjutnya dilimpahkan kepihak Kejaksaan dan baru diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.

\"AB sudah ada dari pagi tadi dan hari ini (kemarin,red) juga kita limpahkan, nanti untuk sidangnya tergantung hakim apakah disidangkan di Bengkulu atau di Curup,\" jelsnya.

Dengan adanya desakan dari masyarakat Lembak, laporan tentang pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AB agar dilakukan penahanan, Herman menegsakan setelah berkasnya sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan maka itu sudah hak sepenuhnya dari pihak Kejaksaan, apahak nantinya Ab akan dilakukan penahanan atau tidak dalamkasus ini.

Dimana selama ini piha penyidik Sub Dit Tipidkor tidak melakukan penahanan karena selam penyidikan, tersanga dianggap koopratif dan tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti (BB). \"Dengan berdasarkan keyakinan itu, maka kita tidak melakukan penahanan terhadap AB, sementara untuk pihak Kejaksaan itu tergantung dari mereka apakahditahan atau tidak,\" jelasnya.(614/167)

Tags :
Kategori :

Terkait