Kapolda Bersih-bersih Internal, Segera Bentuk Tim OTT Pungli

Sabtu 22-10-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Sesuai dengan surat perintah dari Kapolri Jendral Tito Karnavian dalam pemberantasan kegiatan Pungutan liar (Pungli) ditubuh Polri maupun instansi lainnya, Polda Bengkulu akan segera membuat tim operasi tangkap tangan (OTT).

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar mengatakan, sebelum membentuk tim OTT itu, ia akan berdiskusi dengan Wakapolda beserta pejabat utama, untuk mengetahui apakah hal tersebut sudah diperintahkan Kapolda yang lama atau belum.

\"Nanti siang saya akan membicarakanya dengan Pak Waka dengan para pejabat utama, apakah sudah disiapkan Kapolda yang lama apa belum,\" jelas Brigjend Pol Yovianes Mahar, kemarin (21/10).

Yovianes menambahkan, nanti dalam tim OTT yang dibentuk, kemungkinan ketua timnya dari anggota Dit Propam karena dalam OTT yang akan dilaksanakan menyangkut dari internal Polri dalam hal ini ruang lingkup Polda Bengkulu dan jajaran. \"Ketuanya dari Dit Propam,\" ujarnya.

Dalam hal oprasi OTT ini, Polda Bengkulu menargetkan akan membersihkan terlebih dahulu kegiatan pungli yang ada di internal Polri, namun secara keseluruhan semua kelembagaan yang ada di Provinsi Bengkulu dibawah pemerintahan pasti akan dilakukan raziah. \"Karena ini adalah kebijakan pemerintah kita,\" tutupnya.

Untuk diingat, walaupun tim OTT dari kepolisian Polda Bengkulu belum dibentuk, namun Dit Propam Polda Bengkulu telah berhasil melaksanakan OTT dengan mengamankan anggota Polantas Polres Bengkulu yang masing-masing berinisial Brigadir Polisi (Brigpol) SS, TA, dan DS karena melakukan pungli terhadap warga yang melanggar lalu lintas dengan cara meminta uang damai agar tidak ditilang.

Dalam OTT yang dilakukan Jumat (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB itu, dari tangan ketiga anggota didapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil dari uang damai. Dalam hal ini, ketiga anggota Polantas Polres Bengkulu tersebut, terancam dipecat dari kesatuan atau juga bisa terancam terkena pidana umum (Pidum).(614)

Tags :
Kategori :

Terkait