KABAWETAN, BE - Warga di Kecamatan Kabawetan Kepahiang mempertanyakan pergeseran batas potok kawasan Taman Wisata Alam (TWA) milik BKSDA Provinsi Bengkulu dengan lahan garapan warga. Sebab sepengetahuan warga 8 desa, batas TWA berada dibalik bukit yang berjalan puluhan kilo dari lahan garapan masyarakat transmigrasi asal Jawa Barat tersebut.
Anton (28)m petani cabai Desa Bandung Jaya yang menggarap lahan persawahan seluas kurang lebih 1 hektar dikawasan Air Salak. Bila batas tidak pernah dipatok berada dikawasan persawahan Air Salak yang berjarak tak jauh dari lahan perkampungan. \"Setahu saja dulu sering ikut berburu, patonya ada dibuat oleh pemerintah dikawasan belakang bukit sana. Tetapi tahu-tahu sekarang BKSDA sudah membuat patok berada didepat area persawahan Air Salak ini,\" ujarnya.
Masyarakat mengaku heran sebab BKSDA tak pernah memberitahukan warga waktu pengukuran wilayah TWA disekitar Bukit Hitam tersebut. \"Warga tidak dilibatkan sama sekali, tahu-tahu katanya patok sudah berada dipinggir lahan garapan warga,\" ucapnya.
Oyib (80) tokoh masyarakat warga Bandung Baru mengaku heran dengan pernyataan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu yang disampaikan ke Kecamatan bahwa lahan milik warga masuk dalam kawasan TWA sehingga tidak dapat dijual belikan hasil pertaniannya. \"Kita masyarakat ini hanya ingin hidup sejahtera, kalau selalu diganggu seperti ini bagaimana ingin sejahtera. Setiap hari warga dihantui rasa takut akan ada pengusiran dilahan garapan milik masyarakat,\" ungkapnya.
Oyib selaku saksi hidup asal mula warga dikawasan Kabawetan menyakini bila lahan garapan warga didapat ecara legal. Karena keberadaan warga delapan desa di Kecamatan Kabawetan merupakan warga transmigrasi yang dikirim pemerintah Soekarno untuk menggarap lahan seluas 110 hekter.
\"Kita transmigrasi selain diberikan lahan tempat tinggal juga diberikan lahan garapan untuk bercocok tanam, nah sekarang ini sudah generasi penerus yang melanjutkan garapan. Kalau kita tahu waktu itu lahan ini bermasalah mana mungkin kita mau dikirim kesini,\" tutur Oyib. Hearing Belum Dilaksanakan
Senin (10/10) direncanakan Komisi II DPRD Kepahiang menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan warga 8 Desa se-Kecamatan Kabawetan. Membahas keresahan warga akan keabsahaan status lahan garapan masyarakat yang diklaim BKSDA masuk TWA Bukit Kaba terutama untuk lahan di Desa Bandung Jaya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Edwar Samsi S.Ip MM mengungkapkan hearing ditunda, sebab Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid, MM belum memiliki waktu untuk hadir. Karena masih adanya kegiatan kedinasan yang tidak dapat ditinggal. \"Soal keresahan warga harus didengar langsung oleh Bupati supaya tahu permasalahannya. Maka kita akan undang Bupati hari ini tadi informasinya Bupati masih ada kegiatan, sehingga belum jadi dilaksanakan,\" ujar Edwar. (320)