CURUP, BE - Polsek Curup sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (17/01) berhasil mengamankan ganja kering yang memilki berat hampir 1 kg. Narkotika golongan satu jenis tanaman itu diamankan polisi dari tangan RA (37), pedagang ikan asin kelahiran Aceh, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bersama, belakang gedung Vihara Kelurahan Jalan Baru, Curup.
\"Saat kita gerebek, korban baru sampai di rumah kontrakannya sedang membuka ganja dari bungkusan koran dan plastik hitam,\" ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Curup, Iptu Andika Rama, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Barzawi.
Dijelaskan Kanit, saat digerebek polisi, RA mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan untuk melacak sumber ganja yang berada di tangan RA. Selang 30 menit kemudikan, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial AZ (29) di tempat tinggalnya di Kelurahan Air Bang.
\"Kita sudah lakukan pemeriksaan urine, AZ positif mengkonsumsi ganja, sedangkan RA tidak positif mengkonsumsi. RA merupakan terget operasi kita dan perannya sebagai pengedar,\" ungkap Barzawi.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap RA tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang menduga ada aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Jalan Baru. Hingga polisi mengidentifikasi keterlibatan RA dalam mengedarkan ganja. \"Setelah cukup kuat dugaan kami, anggota kita yang sudah lama mengintai pelaku melakukan penggerebekan. Pelaku tidak berkutik ketika kita temukan ganja yang baru saja dibuka oleh pelaku dari bungkusan korban,\" tutur Barzawi.
Ditemui wartawan, RA mengaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan asin di sejumlah pasar di Curup. Sedangkan AZ bekerja di salah satu ekspedisi di Kota Curup. AZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di kecamatan Binduriang. \"Kami menduga profesi yang dilakoni tersangka hanya modus saja untuk dapat menjual ganja. Barang bukti yang kita amankan diperkirakan tanaman lokal di RL,\" kata Barzawi. (999)