Empat Tersangka Pemerkosa Yuyun Divonis 20 Tahun

Kamis 29-09-2016,15:37 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Rajman Azhar

Orang Tua Yuyun Rusuh Tak Terima Putusan Hakim

CURUP, bengkukuekspress.com - Usai pembacaan hasil putusan Majelis Hakim Sidang  ke 5 tersangka pemerkosa Yuyun, berlangsung ricuh. Pasalnya kedua orang tua Yuyun, Yakin dan Yana mengamuk sembari teriak-teriak tidak menerima putusan hakim, terhadap vonis 4 tersangka yang hanya divonis 20 tahun penjara.

Sidang ini berlangsung, hari ini, Kamis (29/09/2016) di Pengadilan Negeri Curup, pukul 13.00 wib., Putusan Majelis hakim yang diketuai Heny Faridha, serta anggotanya Hendry Sumardi dan Fakhrudin, tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH, yakni memvonis mati terdakwa Zainal. Sedangkan, Tomi Wijaya, Suket, Faizal, dan Bobby divonis 20 tahun penjara.

Sementara, Penasehat Hukum ke 5 tersangka, Cristian Lesmana, mengatakan, masih pikir-pikir dahulu, terhadap vonis majelis hakim.

"Para tersangka masih pikir -pikir dahulu untuk menerima putusan majelis hakim, dalam se Minggu ini," ujarnya.(Ade)

Tags :
Kategori :

Terkait