KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kontraktor pelaksanaan proyek Sarana Air Baku (SAB) Kecamatan Merigi, Wahyu Widiatmoko yakin bila pengerjaan proyek sesuai dengan kontrak. Sehingga tidak ada pelanggaran dilakukan PT Gunung Makmur dan mesin SAB dapat berfungsi sebagiamana mestinya.
\"Kita sudah pernah uji coba dan mesinnya berfungsi airnya mengalir dari sumber mata air hingga ke bak penampungan,\" ujar Wahyu.
Pun demikian terkait pengusutan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, pihaknya menolak memberikan komentar lebih lanjut. Karena merasa pengusutan masih seputar menggali keterangan serta memeriksa dokumen terkait.
\"Tadi hanya melihat-lihat dokumen serta bertanya seputar pembangunannya,\" ujar Wahyu.
PKK Air Tanah dan Air Baku Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera 8 Chairul Huda mengatakan, tidak bisa mendahulu penyidikan menganai adanya pelanggagran hukum dalam pengerjaan SAB atau tidak. Sehingga dapat diindikasi terjadi kerugian negara.
\"Kita tidak bisa mendahului penyidikan, tentunya kalau sesuai dengan pekerjaan dan kontrak kita tidak ada permasalahan. Semua dikerjakan sesuai dengan kontrak,\" sebutnya.
Mengenai belum berfungsinya SAB untuk melayani pelanggan PDAM wilayah Kecamatan Merigi tersebut, PKK menyebutkan, bila pihaknya hanya bertanggungjawab terhadap pembangunan SAB mulai dari sumber mata air hingga penyaluran ke bak penampung dengan kapasitas 500 meter kubik tersebut.
\"Kita hanya bertanggungjawab batas bak penampungan, sekarang semua masih dalam tahap pemeliharaan dan belum diserahkan terimakan kepada pihak pengelola,\" ujarnya. Diakui Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Karmolis ST, bila pendistribusian air ke rumah warga atau pelanggaran baru dapat dilakukan setelah SAB sudah diserah terimakan serta berfungsi dengan baik.
\"Kita belum bisa optimal berkerjanya, karena sampai saat ini belum ada serah terimanya,\" kata Karmolis.
Menganai penyambungan pipa dari bak penampungan ke pipa distribusi, menurutnya, bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, bahkan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera 8. Sebab tidak ada ketentuan mewajibkan bila penyambungan pipa distribusi harus PDAM.
\"Namun harus dilihat dulu kontrak mereka sampai mana, bila hanya sampai pada bak penampungan. Maka pengerjaan hanya sebatas itu nanti tentunya akan diserah terima dengan kita baru kita bisa mengupaya pengajuan untuk pembangunan saluran ke pipa distribusi,\" sebutnya. (320)