Perda Pembentukan Perangkat Daerah Disahkan

Sabtu 24-09-2016,14:10 WIB

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - DPRD Kabupaten Kepahiang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda dalam sidang Jum\'at (23/9) pagi. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab mengalami perubahan nomenklatur menjadi 3 perangkat daerah, 15 dinas serta 4 Badan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Badan Penyuluh, Pertanian, Perkebunan,Perikanan dan Kehutanan (BP4K) menjadi bidang bergabung dengan SKPD baru.

\"Mengacu pada Peraturan Permentan No 43 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementan serta sesuai dengan potensi yang ada. Dusunan perangkat daerah ke depan terdapat 3 perangkat daerah, 15 Dinas dan 4 Badan,\" terang juru bicara Pansus II DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM dalam laporannya.

Pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme berlaku. Hasil pembahasan Pansus menyarankan lembaga DPRD untuk menerima Permentan No 43 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementan dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kepahiang.

Hasil kajian Pansus diterima seluruh fraksi di DPRD dan kemudian disahkan pimpinan sidang menjadi Perda. Sehingga ke depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang dapat menyusun kabinet kerjanya guna melaksanakan seluruh program kerja.

Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pansus yang telah membahas Raperda tersebut. Ia mengharapkan, dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, pembangunan di Kepahiang semakin pesat.

\"Saya mengharapkan ke depan kinerja masing-masing SKPD semakin baik,\" terang Bupati. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait