Kejari Curup Tahan Anggota Dewan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Atas Tahun 2013

Kamis 22-09-2016,21:28 WIB

CURUP, bengkuluekspress.com - Usai penyidikan cukup lama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Atas tahun 2013 lalu, oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, akhirnya 11 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup.

Pelimpahan tahap II oleh Tipikor Sat Reskrim Polres RL tersebut berlangsung, Kamis (22/09/2016), pukul 10.00 WIB. Namun, dari 11 tersangka tersebut, baru 5 yang sudah ditetapkan menjadi tahanan oleh Kejari Curup. Lantaran, 6 lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan berkas lebih lanjut.

Disampaikan, Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo, SH, lima tersangka tersebut adalah, Edi Iskandar yang merupakan anggota DPRD RL sebagai rekanan ke III alias pemborongnya dalam kegiatan tersebut. Kemudian, Hasmir, SH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Yosi rekanan ke III, serta Epran Saloki dan Hepran Edi selaku Tim Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut.

\"6 lainnya masih menunggu kesiapan pihak penyidik Tipikor Polres RL menyerahkan berkasnya,\" ujar Eko.

Sementara, lima tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Curup terlebih dahulu. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu. Untuk Jaksa Penuntut Umum nya adalah Kasi Pidsus Kejari Curup, Victoris Purba, SH, MH beserta tim.

Diketahui, dari hasil penyidikan kegiatan tersebut menelan anggaran negara senilai kurang lebih Rp 4 Miliar dengan estimasi kerugian negara ditaksir mencapai senilai Rp 593 juta.

Kemudian, untuk item yang dianggap menyimpang tersebut, antaranya adalah polding (pintu rolling.red) los pasar yang tidak diganti. Lalu, untuk ketebalan plat polding dalam kontrak 0,80 Mm, namun yang dipasang polding dengan ketebalan 0,50 mm. Selain itu, penggunaan besi yang tidak sesuai spek dan tidak memenuhi SNI. (Ade)

Tags :
Kategori :

Terkait