Kades Terancam Disanksi

Selasa 20-09-2016,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 Bila Pecat Perangkat Sesuka Hati

ARGA MAKMUR, BE - Meski sebelumnya Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab BU, Sudarman mengaku kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun pernyataan tersebut sepertinya tidak disetujui oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) BU. BPMPD pun segera membahas aturan untuk memberikan sanksi bagi kades yang memberhentikan pejabat secara sepihak dan sewenang-wenang tersebut.

Plt Kepala BPMPD BU, Margono SPd melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Sugeng Prayitno SPd mengatakan, pihaknya akan segera membahas sanksi bagi Kades yang memberhentikan perangkat tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh Kades mengenai aturan larangan tersebut.

\"Berarti kades itu tidak mempelajari aturan saat nyalon dulu apa saja aturan tentang desa. Kita sudah beritahu juga sebelumnya kalau kades terpilih jangan berhentikan perangkat dulu. Jangan-jangan kadesnya bahkan tidak pernah baca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan aturan turunan lainnya. Untuk itu, kami akan bahas sanksi yang akan diberikan kepada kades melalui Peraturan Bupati (Perbup) bersama Sekda dan Asisten I,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia juga sangat menyayangkan tidak adanya upaya penyelesaian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas pemberhentian perangkat tesebut. Padahal BPD, tambahnya, dapat melakukan upaya awal dengan mengadakan musyawarah desa, dan jika tidak dapat ditangani, maka dibawa ke kecamatan hingga ke BPMPD.

\"Permendes Nomor 2 tentang BPD kan ada, kok aturan itu gak dijalankan BPD, kan sudah jelas fungsi BPD didalam aturan itu. Harusnya persoalan itu dapat selesai di tingkat desa atau jika memang tidak ada kejelasan dibawa ke kecamatan. Namun tidak juga ada penyelesaian bawa ke BPMPD. Karena ada jenjang-jenjang penyelesaianya. Dan pihak kecamatan juga harus tanggap mengenai persoalan tersebut,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan agar seluruh elemen pemerintahan desa, baik Kades, BPD serta seluruh perangkat desa dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan yang berlaku.

Disamping itu, ia juga meminta seluruh masyarakat desa harus turut serta aktif demi tercapainya kemajuan desa.

\"Inikan untuk kemajuan desa, ya harus saling bekerjasama dengan baik untuk mewujudkannya. Jangan sampai BPD dan perangkat desa lainnya malah mau menerima sogokan dari kades sehingga lupa akan tupoksinya. Maka perlu keterlibatan semua pihak dalam mengawasinya, jangan hanya diam saja, laporkan ke kecamatan atau ke BPMPD,’’ pungkasnya.

Setidaknya ada 5 desa yakni Dusun Gardu, Kalai I, Kalai II dan Air Merah Kecamata Arma Jaya yang sudah beberapa kali mendatangi kantor camat untuk meminta penyelesaian dari camat setempat atas pemecatan yang dilakukan kadesnya. Kemudian Kades Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal yang telah memecat 3 perangkat desa yakni Kepala Dusun (Kadun) I, Bambang Irawan, Jhon Riadi Kasi Umum dan Yulyiana Kasi Pemerintah.(cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait