KOTA MANNA, BE - Ju (17) dan An (19), keduanya warga Kelurahan Pasar Baru, Seginim, pelaku jambret terhadap korban Yulian (30) warga jalan KR Sebanis, Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna di Jalan Sudirman tepatnya depan Hotel Omiko, beberapa hari lalu, kepada penyidik mengaku baru sekali itu saja menjambret. Hal itu dilakukan lantaran sedang tidak ada uang atau kantong kosong.
\"Kedua pelaku pengaku baru sekali menjambret dan itu dilakukan karena kantong kosong atau sedang tidak punya uang,\" kata Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim, IPda R Ginting kemarin.
Menurut Ginting, saat itu kedua pemuda itu dari rumah jalan-jalan ke Kota Manna merayakan libur idul adha. Sebab keduanya menduga di kota Manna malam itu akan ramai. Dari rumah keduanya menggunakan satu unit sepeda motor. Namun setelah puas keliling Kota Manna, mereka kekurangan rokok dan pengen makan-makan. Sedangkan uang sudah tidak ada lagi di kantongnya. Sehingga saat melintas di jalan Sudirman, keduanya melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dan istrinya sedang memegang tas. Saat itu keduanya menduga isi tas itu berisi uang banyak.
Padahal isi tas korban hanya HP merk samsung, sedangkan uang disimpan di kantong celana korban. Sehingga timbulah pikiran jahat untuk mendapatkan uang dengan cara mudah agar bisa digunakan untuk beli rokok dan makan alias poya-poya. Sehingga keduanya langsung memepet sepeda motor korban, lalu secepat kilat menarik tas di tangan korban. Setelah berhasil mendapatkan tas tersebut, keduanya langsung kabur. Hanya saja belum sempat mencicipi hasil curian, keduanya keburu ditangkap massa.
\"Aksi keduanya itu karena melihat tas korban tergantung, sehingga mengira isinya uang dan barang berharga lainnya, lalu timbul niat mengambilnya, rencananya akan digunakan untuk poya-poya,\" ujar Ginting.
Ditambahkan Ginting, akibat ulahnya itu, kedua pemuda tersebut, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan dan bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
\"Saat ini keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,\" terang Ginting. (369)