Diungkapkan anggota Pansus II DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM, perampingan dibutuhkan untuk menghemat anggaran sebagaimana yang diinginkan Pemda selama ini.
\"Selain itu penggabungan itu diperbolehkan oleh PP nomor 18 itu sehingga tidak melanggar aturan,\" tegas Edwar.
Lebih jauh dikatakannya, salah satu SKPD yang dapat digabungkan, seperti Dinas Penanam Modal, Perizinan Terpadu dan Ketenagakerajan.
\"Sebelumnya ketenaga kerjaan diusulkan terpisah oleh eksekutif, kita ingin digabung saja,\" ujarnya.
Sementara anggota Pansus dari Fraksi Nasdem, Abdul Haries mengatakan pembahasan masih berjalan.
\"Kita memang menginginkan ada yang digabung sehingga berkurang dari usulan pemerintah, tetapi sekarang kita masih menanti hasil finalnya,\" ungkap Haries. Tokoh masyarakat Desa Tebat Monok ini menyebutkan, bila penyusunan struktor organisasi Pemda Kepahiang tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah guna merealisasikan program-program kerja Bupati dan Wakil Bupati. (320)