Batas Waktu 30 September 2016
ARGA MAKMUR, BE- Sekitar 28 ribu warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang belum merekam e-KTP terancam tak dapat mengurusi segala bentuk administrasi di pemerintahan maupun swasta. Pasalnya, jika tidak juga melakukan perekaman hingga tanggal 30 September 2016 mendatang, maka mereka tidak akan masuk dalam administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Dr Haryadi MM MSi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dukcapil BU hingga bulan Agustus 2016 lalu, jumlah warga yang telah merekam eKTP sebanyak 158.320 jiwa dari jumlah wajib rekam 186.505 jiwa. Sehingga yang belum merekam sekitar 28.144 jiwa.
Pihaknya mengacu pada ketentukan pusat yang mengharuskan seluruh warga melakukan perekaman eKTP ditunggu hingga akhir bulan ini. Jika tidak merekam, tambahnya dipastikan tidak akan dapat berurusan di pemerintahan dan swastas serta bidang lainnya. \'\'Karena KTP ini menjadi identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP, maka sebagai warga negara ada hal-hal yang tidak akan didapatkannya lantaran tidak memenuhi syarat, misalnya tidak bisa mengurusi BPJS, pembelian kendaraan, tidak dapat mengurusi pernikahan di KUA, segala urusan dipemerintahan, kepolisian dan urusan lainnya yang mensyaratkan KTP,\'\' ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE).
Disinggung mengenai kondisi perekaman saat ini, ia menyampaikan tidak ada permasalahan, sehingga tidak ada alasan bagi warga yang tidak melakukan perekaman.
\'\'Insya Allah tidak ada masalah, kartu kita ready, alat kita siap. Apabila tidak ada 3 hal yang menghambatnya. Pertama, mati lampu, karena kalau lampu mati kita tidak bisa lakukan perekaman. Kedua, jaringan, jika jaringan bermasalah, maka data yang dikirim ke pusat tidak masuk, sehingga tidak bisa cetak eKTP. Dan ketiga, alat kita rusak ,\'\' ungkapnya.
Untuk itu, ia selalu menghimbau seluruh warga di BU dapat mengikuti keseriusan pemerintah dalam menjamin hak seluruh warga negara, salah satunya dengan memiliki eKTP, sehingga segala bentuk urusan kedepan tidak terkendala.
\'\'Untuk itu kami selaku pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara bagi warga yang sudah waktunya mempunyai KTP untuk segera datang ke kantor-kantor camat yang ada diwilayah Bengkulu Utara atau langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini untuk melakukan perekaman,\'\' tuturnya.
Urus e-KTP Gratis
Selain itu, Haryadi kembali menegaskan bahwa mengurusi eKTP tidak dibungut biaya alias gratis. Bagi warga yang merasa dirugikan untuk dapat melapor kepada pihaknya. \'\'Semuanya gratis tanpa dipungut sepersen. Namun bagi warga ada yang dipungut biaya oleh petugas, maka saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas tersebut,\'\' tegasnya.
Ia juga menjelaskan dari 19 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara hanya 3 kecamatan yang bisa merekam eKTP via online, sedangkan kantor camat lainnya setelah melakukan perekaman, maka data dibawa ke Kantor Dukcapil untuk di input ulang dan dikirimkan ke pusat.
\'\'Kalau yang bisa langsung ngirim data online hanya 3 kecamatan, di Kantor Camat Giri Mulya, Padang Jaya dan Kerkap. Sedangkan untuk syarat perekaman, setiap warga hanya cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK),\'\' pungkasnya.(cw5)