Pelarian Tsk Jogging Track Berakhir

Sabtu 03-09-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Buron 8 Bulan, Ditangkap Usai Salat Jumat

BENGKULU, BE - Setelah buron selama 8 bulan, tersangka kasus korupsi kegiatan pembangunan Jogging Track Bundaran Wales, Pantai Panjang TA 2007, Jawawi ST berhasil ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jum\'at (2/9). Penangkapan Jawawi dilakukan usai tersangka melaksanakan Salat Jumat di salah satu masjid di Kota Bengkulu.

Kajati Bengkulu, Ali Mukartono SH MM melalui Aspidsus, Ahmad Darmansyah SH, mengungkapkan, keberhasilan menangkap Jamawi tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang berada di Kota Bengkulu. Tidak mau tersangka kembali kabur, penyidik Kejati langsung bergerak cepat mencari lokasi Jamawi berada. Akhirnya setelah diketahui keberadaan tersangka, pihak Kejati langsung menangkapnya, kemudian membawanya ke kantor Kejati Bengkulu.

Mengingat yang bersangkutan sudah sempat kabur dan ditakutkan menghilangkan barang bukti serta terancam hukumannya lebih dari 5 tahun, pihak Kejari langsung menahannya.

\"Penyidik mendapat informasi jika tersangka berada di Bengkulu. Setelah dipastikan ternyata betul, tim penyidik langsung melakukan penangkapan,\" jelas Kajati Bengkulu, Ahmad Darmansyah SH, kemarin.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Berkas penyidikan tersangka sudah dinyatakan lengkap sejak tangal 17 April 2014 lalu.

Namun saat akan diajukan ke tahap penuntutan, tersangka menghilang sehingga Kejati menetapkan tersangka sebagai DPO. Persembunyian tersangka selama 8 bulan menghilang masih diselidiki penyidik, yang terpenting tersangka sudah tertangkap dan secepatnya akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

\"Dimana dia bersembunyi selama 8 bulan belum kami konfirmasi kepada yang bersangkutan, yang terpenting tersangka sudah tertangkap, sehingga kami bisa bekerja melanjutkan kasus ke tahap selanjutnya,\" imbuh Aspidsus.

Pantauan di lapangan, saat dibawa ke Kejati, tersangka didampingi pengacaranya. Sekitar 3 jam tersangka berada di ruang Pidsus Kejati Bengkulu. Saat keluar dari ruangan, tersangka yang didampingi pengacaranya sempat marah kepada awak media yang mengambil foto dan video. Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama, akhirnya tersangka dan kuasa hukum pasrah saat awak media mengabadikan moment ketika tersangka digiring keluar ruangan dan masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Rutan Malabero.

Pengacara tersangka, Faisal Latif saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika proyek pembangunan Jogging Track merupakan salah satu proyek yang berhasil, namun malah dipermasalahkan. Selain itu ada pejabat lain yang lebih berkaitan dengan proyek tersebut malah tidak mendapat tindakan. Siapa pejabat tersebut, Faisal tidak menyebutkannya. \"Jogging track salah satu proyek yang berhasil justru proyek malah dipermasalahkan. Selain itu pejabat yang berkaitan malah tidak ditindak,\" jelasnya sembari melindungi tersangka dari jepretan kamera.

Tersangka sendiri masuk dalam daftar 10 DPO tersangka Kejati Bengkulu, satu rekannya dalam kasus yang sama Prihantono juga ditetapkan sebagai DPO dan belum tertangkap. Satu orang tersangka lainnya, Ir Hendro Sulistiono sudah mendapatkan vonis 2,6 tahun setelah sebelumnya buron dan ditangkap tim dari Kejagung sekitar bulan Maret 2016. Proyek jogging track tahun 2007-2009 ini menelan anggaran lebih dari Rp 4 miliar, dengan nilai kerugian mencapai Rp 700 juta lebih.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait