Mantan Pacar yang Sakit Hati, Penyebar Foto Mesum Ditangkap

Kamis 01-09-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 CURUP, BE - Pasca beredarnya foto dan video adegan seks di akun media sosial Facebook dan Instagram, ternyata pemeran wanita yang diduga sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong, Selasa (30/8) malam.

Petugas dari Polres Rejang Lebong yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat. Alhasil tersangka yang diduga sebagai pengunggah foto dan video tak layak tersebut berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong dari kediamannya yang ada di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan tersangka berinisial JS (26) tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti empat unit HP, dua unit flashdisc dan satu unit laptop yang diduga sebagai alat untuk merekam maupun mengunggah foto dan video tak layak tersebut.

\"Kita berhasil mengamankan tersangka ini, setelah mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial MY yang mengaku menjadi korban pornografi melalui media sosial,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Bayu Heri.

Dijelaskan Bayu, pasca mendapatkan laporan MY tersebut, petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil menemukan identitas pelaku. Selanjutnya, anggota Unit Tipiter bersama Buser Polres Rejang Lebong langsung menuju kediaman tersangka yang ada di Kecamatan Sindang Kelingi dan langsung melakukan penggeledahan.

\"Setelah dilakukan penggeledahan, kita menemukan sejumlah barang bukti ini,\" jelas Bayu.

Mengenai motif tersangka yang diduga sebagai pemeran pria dalam foto dan video tersebut, disampaikan Ipda Bayu, karena ada unsur sakit hati. Sebelumnya antara tersangka dan korban baru saja putus setelah menjalin hubungan pacaran selama tiga tahun. Diduga karena tidak terima diputus dan sakit hati, kemudian tersangka menggunggah foto dan video hubungan terlarang mereka saat tengah menjadi sepasang kekasih.

Sementara modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan foto dan video tersebut, dengan cara membuat akun palsu dengan mengatasnamakan korban. Kemudian diakun palsu tersebut, baik di Instagram maupun Facebook, tersangka mengunggah foto dan video porno. \"Akibat perbuatannya, tersangka ini akan kita Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,\" jelas Bayu.

Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga mengingatkan agar masyarakat Rejang Lebong untuk tidak mudah mengunggah konten-konten baik berbau pornografi maupun lainnya ke jejarang sosial karena bisa dijerat dengan undang-undang ITE.

Disisi lain, untuk menelusuri jejak korban, Bengkulu Ekspress mencoba mendatangi sekolah yang tertera dalam identitas tempat korban mengajar yaitu salah satu sekolah dasar yang ada dikawasan Kota Curup. Menurut keterangan sejumlah guru, korban memang sempat mengajar di sekolah tersebut, namun bukan sebagai guru. Ia hanya menjadi pembina salah satu ekstrakurikuler.

Saat ini korban sendiri sudah tidak mengajar di sekolah tersebut. \"Sudah lama ia (MY) tidak ngajar di sini, sudah sekitar sebulan lalu,\" ungkap salah satu guru yang enggan menyebutkan namanya.

Namun, meski MY sudah tidak lagi mengajar di sekolah itu, papan namanya masih tertulis di daftar guru yang dipasang pintu masuk ruang guru. Saat ditanya mengenai hal itu, salah seorang guru langsung mencabutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga pengguna media sosial di Kabupaten Rejang Lebong khususnya di Kota Curup dihebohkan dengan beredarnya foto porno yang diduga diperankan oleh seorang perempuan yang diduga warga Curup. Foto tak senonoh yang beredar tersebut adalah foto dua sepasang anak manusia tengah melakukan hubungan suami istri.

Foto yang tak spantasnya beredar tersebut diunggah didua jenis media sosial skaligus yaitu Facebook dan akun media sosial berbagi foto dan video Instagram. Selain foto kedua akun media sosial tersebut juga diunggah video porno berdurasi 10 detik. Untuk Facebook nama akunnya adalah HM sedangkan akun Instagram dengan nama MY lengkap dengan title sarjana lulusan salah stau perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong.

Di dalam akun Facebook yang diperkirakan baru dibuat beberapa hari ini dituliskan alamat lengkap, tempat menimba ilmu hingga tempat ia bekerja saat ini yaitu di salah satu SD yang ada di Kota Curup.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait