Sidang Praperadilan PPN Panorama
BENGKULU, BE - Sidang praperadilan kasus korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama dengan agenda Replik atau tanggapan pemohon atas jawaban termohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (22/8).
Tim kuasa hukum lima tersangka kasus PPN Panorama selaku pemohon mendapatkan tiga kesimpulan atas jawaban termohon. Diantaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan ruang kepada tersangka untuk menguji apakah dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum acara pidana dan sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya, penetapan tersangka tanpa ada bukti dan penetapan tersangka tanpa adanya unsur kerugian negara didalamnya.
\"Secara keseluruhan ada tiga kesimpulan yang kami dapatkan dari sidang tadi. Yang pertama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka tanpa bukti serta tidak adanya unsur kerugian negara dalam penetapan tersangka,\" ungkap tim kuasa hukum pemohon, Firnandes Maurisya SH.
Untuk persiapan menghadapi praperadilan ini, Firnandes mengaku, sudah mempersiapkan bukti surat dan saksi ahli. Semuanya akan dihadirlan dalam sidang selanjutnya dengan agenda duplik dan bukti surat dari pemohon dan termohon.
\"Bukti yang kita hadirkan dalam sidang selanjutnya salah satunya bukti surat. Karena tidak ada saksi dalam kasus ini, kita akan hadirkan saksi ahli,\" imbuh Firnandes.
Jalannya sidang cukup singkat mengingat baik pemohon dan termohon hanya menyerahkan jawaban kepada hakim tunggal, Merrywati TB SH MH. Hakim tunggal kemudian menjadwalkan ulang sidang praperadilan tersebut, pada Selasa (23/8) dengan agenda duplik.(167)