PAD 3 Pasar Kota Bengkulu Menguap Hingga Rp 660 Juta

Kamis 17-01-2013,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Menguapnya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 3 UPTD pasar dalam Kota Bengkulu, mulai terendus. Dari informasi yang diperoleh BE, tunggakan PAD senilai Rp 660 juta itu, bukan semata karena tidak dibayar oleh pedagang dan menjadi piutang, melainkan ada dugaan setoran itu menguap dan digunakan oleh oknum penagih. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun dari honorer.

Sumber BE menyebutkan, tunggakan PAD bukan hanya terjadi pada tahun 2012, melainkan terjadi sejak tahun 2009 hinggha 2011. Saat itu piutang PAD mencapai Rp 813.750.031, namun telah dibayar sebagian sehingga terjadi pengurangan hingga Rp 660.344.856 yang saat ini menjadi sorotan.

Besaran piutang tersebut kata sumber yang minta namanya tak ditulis ini, sebenarnya telah ditagih oleh penagih sesuai dengan pertanggungjawaban kawasan yang dibuat dalam blok-blok. Masalahnya yakni sebagian pedagang yang menempati kios adalah pedagang yang mengontrak ke pemilik STBHM yang notabene telah membayar sewa kios terhadap penagih, baik itu dari kalangan PNS maupun honorer yang ditugaskan UPTD.

Dugaan menguapnya piutang PAD tak ditampik Kadisperindag Ir Yalinus. Dikatakan Yalinus, sebagian besar penagihan sewa kios dibebankan kepada petugas honor serta PNS di UPTD. \'\'Isu yang berkembang memang menyebutkan ada oknum PNS dan honorer yang nakal dan tidak menyetorkan tagihanya. Untuk itu tadi pagi kita telah memanggil sedikitnya 17 tenaga penagih baik honorer dan PNS untuk diklarifikasi. Sayangnya hanya 6  yang datang. Dari pertemuan itu ada sebagian yang mengaku menggunakan hasil tagihan. Kisaranya mencapai Rp 8 - 20 jutaan. Mereka  telah kita warning untuk mengembalikan piutang PAD tersebut untuk disetorkan ke kas daerah paling lambat 31 Maret 2013. Jika tidak dibayar, maka kita serahkan permasalahan ini pada kejaksaan,\" terangnya.

Untuk menghindari terjadinya penunggakan kembali, Ir Yalinus membuat penertiban-penertiban yang diberlakukan sejak  Januari ini, yakni memberlakukan bukti penyetoran kuitansi sebanyak empat rangkap, dimana masing-masing berkepentingan memiliki salinan bukti kuitansi setoran sewa kios. Hal ini dinilai lebih efektif untuk mengontrol tunggakan dalam setiap bulannya.  \"Setiap bulan kita akan tahu berapa kios yang tidak terpakai, berapa tunggakan utang. Langkah tersebut diharap mampu mencegah terjadinya penunggakan dan penguapan uang tagihan sewa kios,\'\' jelasnya. (247)

 

Tags :
Kategori :

Terkait