DEPOK - Belum genap dua tahun menghirup udara bebas, CPK sudah berulah lagi. Dia kini harus kembali masuk ke hotel prodeo. Musababnya, karyawan sebuah perusahaan kendaraan di Bekasi ini mengunggah video mesumnya dengan sang pacar berinisial ISZ, 28. Penyebaran video tak senonoh itu dilakukan ke yotube dan dua situs film dewasa.
Akibat ulahnya itu, ISZ yang tengah mengenyam pendidikan S2 di salah satu universitas swasta di Lenteng Agung pun jadi perbincangan rekan satu kuliahnya dan juga warga Depok. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti telepon selular berisi adegan video porno, satu unit komputer untuk mengedit rekaman porno dan modem.
CPK dicokok anggota Satreskrim Polresta Depok di rumahnya di Pondok Kukusan Permai, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Selasa pagi (16/8). Kapolresta Depok, Kombespol Herry Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika ISZ untuk melaporkan tindak asusila yang dilakukan CPK.
Dalam laporan korban, polisi menerima salinan video adegan mesum ISZ yang diunggah pelaku ke youtube, dan dua situs dewasa pada akhir April 2016 lalu. Video itu dinamai dengan inisial korban, ISZ hingga banyak dilihat warga Depok.
”Setelah kami telusuri memang pelaku sengaja melakukan penyebaran adegan mesum ini,” terangnya kepada INDOPOS, kemarin (17/8). Dari pengakuan pelaku, lanjut Herry, diketahui penyebaran aksi adengan suami istri itu dilakukan CPB lantaran sakit hati kepada ISZ yang menolak diajak melanjutkan hubungan asmara mereka yang sempat terputus.
Apalagi, setelah bebas dari LP Cipinang awal 2014, lalu, korban selalu menghindar jika pelaku mengajak bertemu. Hingga ancaman menyebarkan adengan mesum itu pun di lontarkan pelaku kepada korban. ”Motifnya asmara, dan korban menolak untuk balikan sama pelaku,” ungkap juga perwira menengah Polri itu lagi. Dari penyelidikan juga terungkap adengan mesum CPB dan ISZ direkam awal Januari 2013 silam.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri itu di salah satu kamar kos milik teman CPB yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Setiap kali berhubungan badan pelaku sering merekam adengan itu dengan telepon selular dengan alasan untuk koleksi pribadi. Namun, karena tersandung masalah narkoba dan masuk penjara hubungan asmara keduanya terputus.
Ulah CPB itu membuat warga Depok heboh memperbincangkan tayangan mesum tersebut. Apalagi, tetangga ISZ yang berdomisili di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor menggunjingkan video mesum tersebut. Bahkan, peredaran unggahan video tidak senonoh itu banyak dikonsumsi semua kalangan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya CPK dijerat Pasal 4 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, CPB menuturkan, dirinya tidak sengaja menyebarkan dua rekaman adengan pornonya bersama ISZ. Dia mengaku hanya menggungah video porno 7ujitu ke facebook. (cok/dil/jpnn)