KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang, terhitung hari ini Selasa 15 Agustus hingga 3 September mendatang telah membuka seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal itu sesuai pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Kepahiang Nomor : 001/PanselJPTKPH/VIII/2016.
Peserta dengan berkas lamaran yang lengkap akan diverifikasi Pansel untuk dapat mengikuti tahapan berikutnya. Berkas lamaran dapat diantarkan ke alamat Sekretariat Pansel di Kantor BKDPP Kabupaten Kepahiang, Jalan Kolonel Santoso No. 325 Kelurahan Kampung Pensiunan Kepahiang.
\"Ya, untuk jabatan Sekretaris Daerah sudah dimulai, sekarang baru satu saja jabatan,\" ungkap Ketua Pansel Iskandar ZO.
Plt Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu ini menuturkan, bila tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi. Sekretariat Pansel melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Kedua seleksi kompetensi, dimana Pansel melakukan tes kompetensi terhadap seluruh peserta yang memenuhi persayaratan administrasi.
\"Meliputi kompetensi Manajerial menggunakan metode assessment, Kompetensi Bidang menggunakan metode tertulis dan wawancara.
Rekam Jejak
Panitia Seleksi melakukan rekam jejak jabatan dan pengalaman untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar serta menyusun instrumen/kriteria integritas yang terukur sebagai bahan penilaian utama dengan pembobotan mengukur tingkat integritasnya,\" ujarnya.
Adapun syarat-syarat yang mutlak mesti dimiliki peserta untuk dapat bersaing merebutan posisi di jajaran Setda Kepahiang harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang,
Memiliki pangkat/golongan ruang serendah – rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c), berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per 1 Oktober 2016, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1),
Sedang atau pernah menduduki jabatan eselon II.b minimal 2 (dua) tahun (akumulasi). Tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Inspektorat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait jabatan serta.
\"Catatannya semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit,\" sebutnya.
Pansel mengutamakan peserta yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk.II). Lelang jabatan dilakukan dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentan Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. (320)