Tak Hanya Ancaman Kebiri, Hak Politik Pelaku Kejahatan Seksual Dibatasi

Kamis 11-08-2016,21:53 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tak hanya akan mendapatkan ancaman kebiri, para pelaku kejahatan seksual juga akan dibatasi hak politiknya. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zama saat melakukan kunjungan ke Bengkulu, Kamis (11/08/2016). “Jika dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang, ada pelaku kejahatan seksual yang terdaftar sebagai pemilih, tidak harus disetujui maju dalam Pemilu. Mengingat pelaku kejahatan seksual tidak dapat dicalonkan untuk menjadi seorang Kepala Daerah,” ujarnya, Kamis (11/8/2016). Menurut Rambe, para pelaku kejahatan seksual harus benar-benar menerima hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi setiap pelaku yang masih berniat untuk melakukan kejahatan serupa, termasuk di Bengkulu ini. \"Kita tegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan pada anak-anak,\" tegasnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti meminta aturan tersebut menjadi perhatian semua kalangan. “Kita akan jalankan apa yang menjadi aturan jika memang demikian. Tetapi dari pelaksanaan Pilkada lalu Bengkulu telah berjalan aman, lancar serta tidak ada masalah,” pungkasnya. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait