1.500 Hektar Hutan Lindung Dikelola Gapoktan

Rabu 10-08-2016,10:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 CURUP, BE - Guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan izin pengelolan hutan dengan luas mencapai 1.500 hektar. \"Hingga saat ini sudah ada 1.500 hektar lahan Hutan Bukit Daun yang dikelola oleh masyarakat Rejang Lebong,\" ungkap Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat KLH Ir Masyhud MM usai menghadiri kegiatan Workshop di Gedung Pola Pemkab Rejang Lebong Selasa (9/8) kemarin.

Diungkapkan Masyhud, pengelolaan hutan oleh masyarakat tersebut dilakukan oleh gapung kelompok tani (Gapoktan) yang ada disekitar kawasan Hutan. Masih menurut Masyud izin pengelolaan hutan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut merupakan bagian izin pengelolaan untuk 11 ribu hektar hutan lindung yang ada di Provinsi Bengkulu. Bahkan ia mengkau saat ini pihaknya tengah berusaha untuk memenuhi target hingga 70 ribu hektar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dikeluarkannya izin pengelolaan sejumlah wilayah yang ada di provinsi Bengkulu tersebut lantaran izin tersebut belum sempat untuk diajukan dan juga terkendala dengan perubahan undang-undang no 23, dimana dalam perubahan tersebut mengatur tentang beberapa kewenangan pusat yang menjadi kewenangan pihak provinsi.

Untuk Rejang Lebong sendiri, Masyud mengaku pihaknya mendorong pengelolaan yang dilakukan oleh Gapoktan yaitu perkebunan kopi. Karena menurutnya kopi merupakan komoditas unggulan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Dalam pengelolaannya, petani tidak boleh semena-mena terhadap lahan tersebut karena pengelolaan tersebut memiliki masa waktu,\" jelasnya.

Untuk masa waktu pengelolaan sendiri, menurutnya hanya selama 35 tahun, namun nanti bisa diperpanjang. Selain itu ia juga menegaskan, bila selama pengelolaannya terjadi pelanggaran maka akan diproses sesuai prosedur bahkan akan diproses melalui jalur hukum.

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong siap mendukung seluruh program yang dicanangkan pemerintah pusat di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satunya terkait dengan adanya izin pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat.

\"Dengan adanya izin yang diberikan ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam melakukan pengelolan hutan dan tidak takut lagi,\" jelas Wabup.

Selain itu Wabup juga berharap, pihak Kementrian Lingkungan Hidup tidak hanya memberikan izin saja kepada masyarakat, namun memberikan pembinaan kepada masyarakat salah satunya terkait dengan tata kelola sehingga produksinya bisa cepat dan labih maksimal.

Untuk diketahui, dari 1.500 hektar lahan Hutan Lindung Bukit Daun yang dikelola oleh masyarakat, pengelolaannya dibagi atas Gapoktan Rukun Makmur di Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu dengan luas lahan 275 hektar, Gapoktan Maju Jaya Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup selatan seluas 242 Hektar.

Selanjutnya Gapoktan Tumbuh Lestari Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan seluas 364,77 Hektar, Gapoktan Enggas Lestari Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan Bermani Ulu seluas 77 hektar serta Gapoktan Tri Setia Desa Tebat Pulau Ke.Bermani Ulu seluas 527,77 Hektar. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait