KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pelaksanaan sidang Paripurna DPRD Kepahiang yang berlangsung, kemarin (8/8) tegang. Sebab anggota dewan yang menghadiri sidang tersebut tak menjawab ketika Ketua DPRD H Badarudin AMd mengesahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2016.
Ketika pimpinan menanyakan kesepakatan anggota, tak satu anggota di dalam ruang persidangan menjawab.
\"Apakah KUA-PPAS APBD Perubahan ini bisa disetujui,\" tanya Badarudin.
Suasana hening tanpa suara, sehingga pimpinan kembali melayangkan pertanyaan serupa. Secara tiba-tiba anggota dewan Ekon Guntoro yang kembali memasuki ruangan sidang berteriak
\"Setuju\", lalu pimpinan sidang langsung mengetukan palu yang menandakan sidang dilanjutkan.
Usai mengetukkan palu sidang, pimpinan kemudian menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra. Nota Kesepataan KUA-PPAS APBD Perubahan tersebut tetap disahkan dan ditanda tangani bersama oleh pimpinan DPRD serta Bupati Kepahiang Dr Ir H Hidayatullah Sjahid MM. \"Kepada sudara ketua DPRD dan Bupati dipersilakan menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2016,\" ungkap Andrian.
Dalam laporannya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM mempertanyakan, masuknya anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepahiang di APBD Perubahan sebesar Rp 50 juta. Ia bahkan menyampaikan, keberatan dalam persidangan dengan mengajuk intrupsi. \"Saudara pimpinan sidang, KPU Kabupaten Kepahiang tidak dianggarkan sebelumnya pada perubahan sebesar Rp 50 juta. Nanti kita kroscek lagi,\" ucapnya saat membacakan laporan Banggar.
Lalu ketika pimpinan sidang H Badarudin akan melanjutkan paripurna, Edwar kembali mengajukan interupsi. Dia mempertanyakan, bisa masuknya anggaran untuk KPU tersebut. \"Pimpinan sidang, saya di Banggar sudah tanya ke teman-teman tidak pernah membahas soal anggaran di KPU. Mengapa ini bisa tiba-tiba ada dan berdiri sendiri seolah KPU merupakan SKPD,\" sebut Edwar.
Pimpinan sidang langsung merespon keberatan anggotanya tersebut dengan minta Bupati memberikan penjelasan.
Hidayat menjelaskan, ada permintaan KPU Kepahiang untuk keperluanaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
\"Instruksi KPU Pusat agar di KPUD ada audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Akan kita lampirkan payung hukumnya, karena memang tidak berdiri sendiri,\" jelas Bupati. (320)