Lihat Murman, Laporkan

Selasa 09-08-2016,10:40 WIB

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bengkulu meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka multiyears yang juga mantan Bupati Seluma, Murman Efendi untuk melaporkan kepada pihaknya. Selain itu, pihaknya menyebar tim untuk mengetahui keberadaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut.

\"Kami terus berusaha semaksimal mungkin dengan menyebar tim. Kami juga berharap kerja sama dari masyarakat, jika mengetahui keberadaannya silakan laporkan kepada kami,\" ungkap Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah SH MH beberapa waktu lalu.

Terkait kabar yang menyebutkan Murman berada di Kabupaten Seluma, Darmansyah memilih tidak mempercayai kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya itu.

Menurutnya, lebih baik terus berusaha melakukan pencarian dengan tim penyidik Kejati, dari pada menunggu kabar.

\"Tim yang kita turunkan terus berusaha, terkait ada kabar yang bersangkutan ada di Seluma lebih baik dipastikan lagi kebenarannya,\" imbuh Darmansyah.

Sebelumnya, anak kandung Murman, Joresmin Nuryadin terlebih dulu ditahan Kejati Bengkulu, Kamis (28/7) lalu. Saat itu Joresmin langsung ditahan ketika memenuhi pemanggilan sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya. Selain terlibat tindak pidana korupsi proyek multiyears, Joresmin juga terlibat dalam kasus pencucian uang. Terbutki dalam pasal yang digunakan menjerat tersangka yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 20 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait