KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sejauh ini pembahasan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) pendidikan ditunda sejenak. Karena Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang menanti bukti otentik akan kebenaraan kemenangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), terakit penyerahan Personil, Perlatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) SMA/SMK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Pansus DPRD Kepahiang, Agus Sandiril mengatakan, belum mengetahui batas waktu penundaan pembahasan Raperda pendidikan yang diajukan eksekutif. Sebab, DPRD belum menerima bukti otentiknya.
\"Kita tunggu buktinya dulu, sejauh ini baru informasi-informasi yang kita dengar,\" ungkap Agus.
Ia mengatakan, jika bukti otentik diterima, pembahasan Raperda kembali dilanjutkan. Sementara ini pihaknya fokus membahas Raperda yang lainnya. Diantaranya Raperda tentang pengarusutamaan gender dan LPG 3 Kg berikut pengendalian dan sistem retribusinya.
\"Pembahasan Raperda yang ada sekarang, agar dapat disahkan,\" tuturnya.
Dengan dikabulkannya gugatan APKASI itu oleh MK, menurut Agus menguntungkan daerah, karena sangat besar pengaruhnya. Jika gugatan itu dulu ditolak akan mempengaruhi Dana Alokasi Umum (DAU) bisa terpotong sebesar Rp 50 Miliar. (320)