Narkoba, 3 Polisi Disanksi

Jumat 05-08-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  KOTA MANNA, BE - Dalam rangka membasmi peredaran narkoba di Bengkulu Selatan (BS), Mapolres BS tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku. Bahkan dalam satu tahun terakhir ini, sudah ada 3 anggota polisi yang berhasil dibekuk lantaran terlibat narkoba. Ketiga anggota Polres tersebut sudah diproses hukum dan menjalani kurungan dalam Rutan Kelas II B Manna BS dan juga sanksi tegas.

\"Polres BS berkomitmen dalam penegakan hukum bagi anggota yang tidak disiplin, sehingga 3 anggota yang terlibat narkoba kami berikan sanksi,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasi Propam Iptu Yusuf Effendi, Kamis (4/8).

Menurut Yusuf, sebagaimana hasil sidang disiplin Polri beberapa waktu lalu, dua anggota yakni Bripka Na, Brigpol Pa divonis dipindahkan dari tempat tugas semula ke tempat tugas yang lain. Seperti Na yang sebelumnya di bagian Sumda, saat ini sudah bertugas di Bagian Sium. lalu Pa yang sebelumnya di Mapolsek Pino, saat ini sudah dipindahkan ke bagian Bag Sumda. Adapun Untuk Aipda Ha yang bertugas di Mapolsek Manna, pemberian sanksinya masih menunggu saran dan petunjuk hukum (Satkum) dari Mapolda Bengkulu. \"Dua sudah disanksi, satu lagi masih menunggu Satkum dari Polda,\" ujarnya.

Dikatakan Yusuf, dengan adanya penegakan disiplin ini, dirinya berharap menjadi pedoman bagi anggota lainnya agar bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Dirinya juga berharap agar anggota yang lain tidak melakukan perbuatan kriminalitas. Sebab jika terbukti, akan diberikan sanksi. \"Sanksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran,\" imbuh Yusuf.

Sebelumnya, Na, Pa dan Ha telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna karena memiliki narkoba. Akibatnya Na divonis 11 bulan, Pa divonis 6 bulan dan Ha divonis 9 bulan.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait