Lulus Bidan, Jualan Sabu

Kamis 04-08-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 BENGKULU, BE - Salah seorang tamatan D3 Kebidanan di salah satu kampus kesehatan di Kota Bengkulu berinisial YM (23), warga Kabupaten Kepahiang yang tinggal salah satu perumahan Batang Hari 1 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu, karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan tersangka didapat 6 paket sabu siap jual seberat 5,6 gram dan berbagai alat nyabu lainnya.

Data terhimpun, ditangkapnya tersangka yang baru lulus kuliah D3 Kebidanan ini, dilakukan Jumat (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, tersangka YM sering bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan jalan Hibrida 3 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut oleh Sub Dit I, tersangka YM diketahui akan melakukan transaksi narkoba. Tersangka kemudian ditangkap dan polisi mendaparkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.

\"Setelah kita mengamankan tersangka, akhirnya kita menuju kediaman tersangka di Jalan Batang hari untuk melakukan penggeledahan,\" jelas Dir Res Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Jefriadi melalui Kasubdit I narkoba Kompol M Simaremare di dampingi oleh KAsubdit Penmas Kompol H Mulyadi, kemarin (3/8).

Simaremare menambahkan, ketika melakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggotanya kembali berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 5,6 gram sabu dan dikurangi untuk uji lab menjadi 3,48 gram, 1 timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip bening yang merupakan salah satu petunjuk bahwa tersangka merupakan pengedar, selanjutnya ditemukan 3 buah alat skop dari sedotan minuman yang telah dimodifikasi, lakban, serta 1 unit handphone. \"Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut,\" ujarnya.

Namun tersangka YM mengaku baru 6 bulan terakhir memakai dan menjual sabu. Semasa dirinya kuliah tidak sama sekali mengkonsumsi sabu, hal ini dikarnakan dirinya masih tinggal bersama kakaknya. \"Saya baru memakai dan menjual 6 bulan terakhir inilah,\" ujarnya.

Ia mengaku mendapatkan barang haram sabu tersebut dibeli dari seorang bandar yang sampai saat ini tidak diketahuinya, siapa karena hanya berhubungan melalui telepon selular dan dalam pengirimannya menggunakan sistem peta yang diletakkan disuatu tempat, sementara untuk pembayarannya menggunakan sistem transfer melalui bank. \"Belinyo sisitem peta bang, bayarnyo ditransfer,\" akunya.

Sementara akibat ulahnya, pelaku saat ini harus menjalani hari-harinya di penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya di mata hukum yang hukumannya mencapai diatas 4 tahun penjara.

1 Pengedar dan 2 Pemakai Diamankan

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara (BU) juga berhasil menangkap seorang pengedar dan dua orang pengguna, narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (2/8) malam lalu.

Seorang pengedar itu, bukan lain merupakan seorang mantan petani berinisial DI (22), pemuda yang berdomisili di Perumnas Lama Kelurahan Purwodadi Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten BU. Sedangkan, dua orang pengguna itu merupakan warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya yang berprofesi sebagai sopir, WS (22) dan PO (31), seorang kepala keluarga yang pengangguran.

\"Kemarin malam (selasa malam, red), kita berhasil menangkap seorang pengedara sabu-sabu dan dua orang warga yang merupakan, pengguna,\" kata Kasat Narkoba Polres BU, Iptu Subagyo kepada BE, Rabu (3/8).

Diceritakan Subagyo, penangkapan terhadap ketiga orang itu berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa di Desa Marga Sakti, tengah ada dua orang warga WS dan PO sedang asik berpesta sabu-sabu. Kemudian, pihaknya yang enggan kehilangan jejak dan moment penangkapan itu, langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

\"Awalnya kita mendapat informasi kalau ada dua orang warga (WS dan PO) sedang pesta narkoba, karena kita tidak mau kehilangan jejak kita langsung tindak lanjuti informasi tersebut,\" ujarnya.

Saat tiba di lokasi, pihak kepolisian yang enggan mengulur waktu lebih lama lagi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati, kedua tersangka itu tengah bersantai menghisap sabu-sabu dari alat berjenis bong tersebut. Setelah itu, kedua rekanan yang tertangkap tangan tengah menikmati satu paket kecil seharga Rp 300 ribu tersebut, langsung digiring ke Mapolres BU.

\"Saat tiba dilokasi kita langsung melakukan penggerebekan dan kita mendapati, mereka sedang menghisap sabu-sabu seharga Rp 300 ribu, lalu mereka kita bawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan,\" tuturnya.

Dijlaskan Subagyo, setelah melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka itu tanpa menunggu waktu lama, pihaknya berhasil memancing DI untuk keluar dan menangkapnya di Kelurahan Purwodadi. Ketika melakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 2 paket sabu-sabu siap edar yang masing-masing, seharga Rp 500 ribu di saku celana bagian kirinya.

\"Setelah kita kembangkan, tidak lama kita berhasil memancing DI keluar dan menangkapnya, dari tangannya kita berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu,\" imbuhnya.

Setelah itu, pihak kepolisian yang belum merasa puas akan barang bukti (BB) dari tangan DI itu lantas, kembali melakukan penggeledahan di kediamannya. Ternyata, saat melakukan penggeledahan di rumah pemuda berkuit putih itu pihaknya, berhasil menemukan sebanyak 6 paket sabu-sabu siap edar yang masing-masing, juga seharga Rp 500 ribu di dalam lemari pakaiannya.

\"Setelah dia (DI) kita tangkap dan kita kembangkan ternyata dia mengaku masih ada enam paket lagi di rumahnya, kemudian kita lakukan penggeledahan dan kita temukan di dalam lemari pakaiannya,\" ungkap Subagyo.(614/470)

Tags :
Kategori :

Terkait