Anak durhaka tersebut diamankan Polsek Tebat Karai guna mempertanggungjawabkan perbuataan secara hukum. Sebab terlapor terancama penjara akibat melanggar pasal 44 (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meskipun sudah diupayakan damai oleh pihak kepolisian bersama dengan aparat Desa tetapi perdamaian tidak didapat sebab korban sudah mengalami trauma berat terhadap sikap pelaku yang sudah berulang kalai melakukan kekerasan.
Terlapor diamankan Jum\'at (29/7) sekitar pukul 13.45 WIB, berdasarkan laporan korban ke Polisi Lp/462/VII/2016/Karai , tertanggal 26 juli 2016. Dalam laporannya korban menyebutkan mendapatkan pukulan dibagian leher dengan menggunakan kepalan tinju tangan kanan pelaku.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS Iptu. Ahmad Suhada SIK membenarkan telah menerimah laporan dugaan KDRT oleh anak kandung korban tersebut. \"Laporan sudah kita terimah dan tengah ditindak lanjuti,\" tutur Kapolsek. (320)