TUBEI,Bengkulu Ekspress - Kepala Bappeda Lebong, Fauzi Taher SH MSi melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Partono, SE menjelaskan, dalam Raperda, salah satunya mengatur bahwa RPJMDes yang disusun dan sebelum ditetapkan jadi Perdes harus disampaikan terlebih dahulu ke kepala daerah. Hal ini untuk menyelarasakan arah tujuan kebijakan Kabupaten Lebong agar sesuai dengan RPJMD Kabupaten Lebong. \"Sehingga arah pembangunan Kabupaten Lebong bisa selaras dengan pembangunan di desa. Termasuk menyelaraskan arah kebijakan desa dengan Kabupaten,\" jelas Partono. Selain itu, sambung Partono, Raperda tersebut akan disampaikan ke Bagian Hukum Setda Lebong untuk diverifikasi. Baru selanjutnya disampaikan ke DPRD Lebong untuk dibahas. \"Intinya ini untuk menyelaraskan arah pembangunan antara pemdes dengan kabupaten dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun skala prioritas daerah,\" pungkas Partono. Dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong di Aula Bappeda Lebong kemarin (27/7) dibuka langsung Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi ini, dihadiri oleh camat, kades, anggota BPD Sekabupaten Lebong. Serta dihadiri SKPD penunjang, seperti Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Lebong, BPMPPKB, DPPKAD dan Dinas PU Lebong.(777)
RPJMDes Harus Disampaikan ke Kepala Daerah
Kamis 28-07-2016,14:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :