Bisnis Haram di Balik Jeruji, Transaksi Dikendalikan Petugas Lapas

Kamis 28-07-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Transaksi narkoba di dalam Lapas Klas IIA Bengkulu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu diduga dikendalikan oknum petugas Lapas. Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK membenarkan transaksi di dalam institusi Lapas itu. Bahkan Kapolres mengatakan peran oknum Lapas memasukkan barang haram itu terjadi di luar dan di dalam Lapas.

\"Berdasarkan penyidikan, oknum lapas mengetahui sabu itu masuk kedalam Lapas. Baik dari luar atau dari dalam Lapas, oknum Lapas yang mengendalikan,\" terang Kapolres, Rabu (27/7).

Namun Kapolres belum bisa menyebutkan siapa oknum Lapas membantu narkoba masuk serta melancarkan transaksi jual beli narkoba dari dalam Lapas itu. Keterlibatan dua petugas Lapas berinisial Ht dan sipir Lapas RG yang sudah ditetapkan tersangka belum bisa dibenarkan lantaran penyelidikan belum selesai. \"Siapa orangnya nanti juga tahu setelah semua proses penyelidikan selesai,\" imbuh Kapolres.

Perkembangan penyelidikan kasus kerusuhan Lapas Bengkulu pada Kamis (22/7) malam menghasilkan nama pemilik sabu seberat 12,37 gram yang ditemukan saat razia pertama yang diwarnai kerusuhan itu. Pemilik sabu tersebut tahanan berinisial Jk penghuni kamar nomor 6 blok narkoba. Sabu milik Jk ini kemudian disimpan tahanan berinisial Md, sesama tahanan blok narkoba. \"Sabu seberat 12 gram milik tahanan berinisial Jk, yang menyimpan tahanan berinisial Md,\" jelas Kapolres.

Mekanisme bagaimana sabu bisa masuk kedalam Lapas masih menjadi tanda tanya besar. Mengingat pemeriksaan saksi belum selesai. Termasuk 10 orang tahanan dan napi serta 4 petugas Lapas yang dibawa setelah razia pada Selasa (26/7). \"Modus masuknya sabu masih kita dalami,\" singkat Kapolres.

Untuk razia Lapas lanjutan, Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan razia kembali bakal dilakukan. Mengingat pada razia ke dua, hanya beberapa titik di area Lapas berdasarkan hasil investigasi yang digeledah. Artinya belum semua area lapas digeledah. \"Bukan tidak mungkin razia kembali kita lakukan,\" tegas Kapolres.

Petugas Lapas berinisial Ht terancam pasal 160 KUHP setelah terbukti memprovokasi dan menyuruh tahanan menyerang petugas. Ancaman kurangan 6 tahun penjara ini siap menanti Ht. Terkait Ht, Kapolres memiliki penilaian tersendiri. Ia tidak menduga, seorang petugas KPLP yang notabene bisa dikatakan orang nomor 2 didalam Lapas nekat melanggar aturan. Menjadi komando para napi dan tahanan untuk menyerang polisi.

\"Saat kami akan memeriksa blok narkoba, semua napi langsung menyerang setelah KPLP memberi komando. Secara keseluruhan kasus ini bakal kami usut tuntas, penambahan tersangka menunggu hasil penyelidikan, semua petugas lapas termasuk Kalapas kita periksa,\" demikian Kapolres.

Kurir Narkoba, PNS Dituntut 6 Tahun

Bahaya narkoba di Provinsi Bengkulu memang sudah mengkhawatirkan. Keterlibatan dalam bisnis haram ini bukan hanya dilakukan warga biasa, tetapi masuk juga ke kalangan menengah ke atas, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS). Seperti Budi (29), seorang PNS warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dalam kasus jual beli narkoba dalam sidangg dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (27/7).

Bukan hanya Budi, rekannya dalam jual beli narkoba, Jhon Kenedi (41) warga Kebun Ros, Kelurahan Teluk Segara mendapatkan tuntutan yang sama dari JPU. \"Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Peran mereka berbeda, terdakwa Budi sebagai kurir, sementara terdakwa Jhon sebagai pemesan,\" jelas JPU Kejati Bengkulu, Siswanto SH MH.

Tuntutan JPU terhadap dua terdakwa ini sudah sesuai dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang narkoba. Tidak heran jika JPU menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus transaksi narkoba ini, masih ada satu orang yang masih buron atas nama David. Ia merupakan orang yang dihubungi terdakwa Budi memesan narkoba setelah dirinya dihubungi terdakwa Jhon yang minta dicarikan sabu. Terdakwa Budi sendiri sudah pernah terjerat kasus hukum dalam kasus yang sama, namun hal tersebut tidak membuatnya jera. \"Terdakwa Budi sudah pernah terlibat kasus hukum dalam kasus yang sama, salah satu yang hal yang memberatkan tuntutan,\" imbuh Siswanto.

Kasus transaksi narkoba ini terjadi pada 2 April 2016, dua terdakwa diringkus jajaran polisi Polda Bengkulu. Terdakwa Jhon ditangkap terlebih dulu, saat itu ia mendapat pesan singkat dari terdakwa Budi yang isinya lokasi barang yang dipesan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung tepat dibelakang Stadion Semarak Sawah Lebar. Belum sempat mengambil barang haram itu, terdakwa Jhon langsung diringkus. Terdakwa Budi yang hendak membantu menunjukkan lokasi narkoba kemudian menyusul ditangkap. Barang bukti sabu sendiri memiliki berat 0,7 gram yang disimpan didalam kaca pirek kemudian dibungkus kotak pasta gigi.

Ruang sidang cukup ramai dipenuhi keluarga terdakwa, jalannya sidang sendiri berjalan lancar. Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim selanjutkan menanyakan kepada dua terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka memutuskan mengajukan pembelaan (pledoi).(167)

Tags :
Kategori :

Terkait