KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Perwakilan Warga Kecamatan Air Nipis sekitar pukul 10.00 WIB yakni Yuharman dan Almin mendatangi DPRD BS, kedua warga ini mengatasnamakan mewakili warga 5 Desa di Kecamatan Air Nipis yakni Desa Tanjung Beringin, Desa Suka Bandung, Desa Maras, Desa Keban Jati dan Desa Palak Bengkerung. Pasalnya warga mengeluhkan keberadaan galian C di Saluran Sungai Air Nipis di Desa Tanjung Beringin. \"Kami ke DPRD BS ini mengatasnamakan ratusan bahkan ribuan warga 5 desa di Kecamatan Air Nipis karena resah dengan adanya galian C di Desa Tanjung Beringin,\" kata Yuharmin dan Almin saat menemui wakil ketua 2 DPRD BS, Drs Yunadi. Menurut Keduanya, keberadaan galian C milik salah satu warga setempat sudah berlangsung lama mulai tahun 1985 lalu. Akibat Galian C yang sudah berlangsung lama, saat ini jarak antara lokasi yang sudah ditambang dengan pemukiman warga tinggal 30 meter lagi padahal sebelumnya lebih dari 150 meter. Hal ini mengakibatkan gedung SD dan rumah warga nyaris ambruk dan terjun ke alur sungai. Selain itu, akibat keberadaan galian C itu, sawah dan kebun warga sudah ada sekitar 60 hektar rusak dan tidak bisa digarap lagi. Sehingga keduana berharap DPRD BS dapat mendukung perjuangan warga agar menutup usaha galian C tersebut. \"Kami sangat mengharapkan DPRD BS dapat mendukung upaya penutupan usaha galian C tersebut, sebab jika terus beroperasi, bukan tidak mungkin ke depan bangunan SD dan puluhan rumah warga benar-benar ambruk, juga lahan akan semakin luas yang rusak,\" harap keduanya. Sementara itu, Waka dua DPRD BS, Drs Yunadi mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Oleh karena itu, dirinya meminta Bupati dapat menindak tegas galian C ilegal yang merusak lingkungan. \"Kewenangan menutup usaha galian C ilegal dan merusak lingkungan ada ditangan Bupati, kami minta Bupati dapat menindak tegas galian C yang meresahkan masyarakat tersebut,\" tandas Yunadi. (369)
Warga Adukan Galian C Ilegal
Sabtu 23-07-2016,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :