101 PNS Bolos Disanksi dan Dilaporkan ke MenPAN RB

Selasa 12-07-2016,15:49 WIB

 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 101 Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu bakal mendapatkan sanksi lantaran membolos di hari pertama masuk kerja usai liburan lebaran Idul Fitri tahun 2016.

Plt Kepala Badan Inspektorat Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, pemberian sanksi diserahkan kepada masing - masing kepala SKPD yang membawahi PNS tersebut.

\"Atasan langsung yang berhak memberikan hukuman. Dalam hal ini kepala SKPD masing - masing yang membawahi PNS tersebut. Paling tidak kepala SKPD melakukan teguran tertulis,\" ujar Sumardi, Selasa (12/07/2016).

Tak hanya itu, seluruh data PNS yang membolos di hari pertama kerja juga  akan dilaporkan ke Kementerian Aparatur Sipir Negagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

\"Wagub sudah menyerahkan nama - nama mereka ke Menpan,\" katanya. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait