Pemkab Bengkulu Tengah Didesak Bayar Gaji GBD

Rabu 29-06-2016,14:51 WIB

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Belum dibayarnya gaji semua guru bantu daerah (GBD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Benteng geram. Dengan tegas dewan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Benteng segera membayar gaji GBD selama 6 bulan terakhir. Anggota Komisi I DPRD Benteng, Ibnu Hajar menuturkan, seharusnya Pemda Benteng lebih peka menyikapi masalah ini. Terlebih anggaran untuk pembayaran gaji GBD memang telah disiapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupatten Benteng tahun 2016 ini. \"Sesuai tugas dan fungsinya (tupoksi), GBD sudah menjalankan kewajiban mereka selaku tenaga pendidik. Bahkan fakta di lapangam, mereka lebih rajin dibandingkan dengan guru yang berstatus PNS. Anggarannya kan sudah kita siapkan, kenapa tidak langsung dibayar,\" tanya Ibnu saat hearing dengan pihak pemkab di Kantor DPRD Benteng, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (28/6) kemarin. Tak hanya itu, Ibnu juga menyayangkan sikap Pemkab Benteng yang lamban dalam menerbitkan surat keputusan (SK) GBD tersebut sebagai perpanjangan SK tahun lalu. Sebab, sejak 2016 ini, status GBD itu tidak jelas, karena pemkab belum mengeluarkan SK-nya yang baru. \"Hingga saat ini pembuatan SK GBD juga belum tuntas, ini ada apa? Ini membuktikan bahwa tidak adanya sinkronisasi antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan pemda,\" pungkas Ibnu. Pantauan BE, dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Benteng, Tarmizi ini dihadiri kepala Dikbud Benteng, kepala DPPKAD Benteng, perwakilan dari Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD), anggota Komisi I DPRD Benteng serta perwakilan dari GBD. Usai hearing, Kepala Dinas Dikbud Benteng, H Meizuar SH MM mengaku belum bisa membayarkan gaji GBD dalam waktu dekat ini. Namun pihaknya terus memperjuangkan nasib para GBD itu dengan terus berkoordinasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendapatkan kejelasan status GBD untuk segera di-SK-kan kembali. \"Dalam tempo dua bulan terkakhir, saya sudah sebanyak 4 kali berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dikbud, namun hingga saat ini memang belum ada kepastian apakah penerbitan SK GBD masih diperbolehkan atau tidak. Saat ini kami masih menunggu dan memohon petunjuk untuk bisa meng-SK-kan mereka,\" jelas Meizuar.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait